Palangka Raya peringkat pertama keterbukaan informasi publik di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengaku senang bahwa pemerintahannya, kembali berhasil meraih peringkat pertama terkait keterbukaan informasi publik untuk tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
"Tahun lalu kita juga juara pertama kategori menuju informatif, skornya 80 lebih. Tahun ini kita juara lagi, tapi dengan kategori informatif dengan skor 92,13," kata Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, raihan juara pertama itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah "Kota Cantik" mendukung Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Selain itu juga bentuk komitmen kami untuk menyajikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, akurat dan akuntabel," kata kepala daerah termuda di Kalimantan Tengah itu.
Fairid menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan dasar dan pedoman pelaksanaan keterbukaan publik. Sehingga, siapapun yang nantinya memimpin Palangka Raya, masyarakat tetap mendapat informasi program pemerintah secara terbuka dan transparan.
"Untuk itu kami juga akan terus berinovasi dalam kaitan keterbukaan informasi publik. Saya juga terus mendorong seluruh OPD selalu menginformasikan perkembangan program kerja yang telah dilaksanakan," kata Fairid.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Palangka Raya tersisa empat orang, kata Wali Kota
Usai menerima penghargaan di komplek Kantor Gubernur Kalteng, ia pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang berupaya maksimal menjalankan Undang-undang keterbukaan informasi publik. Penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik itu, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Selain Kota Palangka Raya, dua kabupaten lain di Kalteng, yang masuk kategori informatif yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 90,03 dan Kabupaten kapuas dengan nilai 90.
Selanjutnya juga ada kategori menuju informatif yang diraih Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai 86,69, disusul Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nilai 84,48. Kemudian Kabupaten Katingan dengan nilai 83,03 persen dan Kabupaten Murung Raya dengan nilai 80,96 persen.
Baca juga: UMPR latih warga teknik pewarnaan berbasis eco-print
"Tahun lalu kita juga juara pertama kategori menuju informatif, skornya 80 lebih. Tahun ini kita juara lagi, tapi dengan kategori informatif dengan skor 92,13," kata Fairid Naparin di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, raihan juara pertama itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah "Kota Cantik" mendukung Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Selain itu juga bentuk komitmen kami untuk menyajikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, transparan, akurat dan akuntabel," kata kepala daerah termuda di Kalimantan Tengah itu.
Fairid menambahkan, pihaknya juga akan terus meningkatkan dasar dan pedoman pelaksanaan keterbukaan publik. Sehingga, siapapun yang nantinya memimpin Palangka Raya, masyarakat tetap mendapat informasi program pemerintah secara terbuka dan transparan.
"Untuk itu kami juga akan terus berinovasi dalam kaitan keterbukaan informasi publik. Saya juga terus mendorong seluruh OPD selalu menginformasikan perkembangan program kerja yang telah dilaksanakan," kata Fairid.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Palangka Raya tersisa empat orang, kata Wali Kota
Usai menerima penghargaan di komplek Kantor Gubernur Kalteng, ia pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang berupaya maksimal menjalankan Undang-undang keterbukaan informasi publik. Penyerahan penghargaan keterbukaan informasi publik itu, diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo kepada Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.
Selain Kota Palangka Raya, dua kabupaten lain di Kalteng, yang masuk kategori informatif yakni Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 90,03 dan Kabupaten kapuas dengan nilai 90.
Selanjutnya juga ada kategori menuju informatif yang diraih Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai 86,69, disusul Kabupaten Kotawaringin Timur dengan nilai 84,48. Kemudian Kabupaten Katingan dengan nilai 83,03 persen dan Kabupaten Murung Raya dengan nilai 80,96 persen.
Baca juga: UMPR latih warga teknik pewarnaan berbasis eco-print