Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.
"Di Indonesia, sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Edward Hiariej dalam webinar Pengendalian Gratifikasi: Mancabut Akar Korupsi disiarkan kanal YouTube KPK, Selasa.
Jokowi pernah melaporkan pemberian piringan hitam band Metallica dari PM Denmark Lars Lokke Rasmussen saat kunjungan kerja di Istana Bogor, Jawa Barat pada tanggal 28 November 2017. Jokowi melaporkan ke KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
"Beliau tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika beliau diberikan CD Metallica itu beliau laporkan kepada KPK dan KPK menganggap itu sebagai gratifikasi," kata Edward Hiariej.
Ia juga menyebut mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian pernah memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik dalam kepatuhan pelaporan gratifikasi.
Pada bulan Maret 2017, Tito melaporkan pemberian cendera mata berupa pedang emas ke KPK.
Pedang berwarna emas itu diperoleh Tito dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud ke Jakarta.
"Yang saya tahu persis yang diterima oleh Kapolri saat itu yang sekarang sebagai Menteri Dalam Negeri adalah Jenderal Tito Karnavian itu juga menyerahkan. Kalau saya tidak salah, pedang emas itu ke KPK. Itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," kata Edward Hiariej.
Soal pencegahan gratifikasi, dia menyebutkan di beberapa instansi sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG).
"Saya kira di beberapa instansi lembaga punya yang namanya UPG, yang saya tahu persis itu ada di MK karena waktu itu ketika Dr. Janedjri M. Gaffar menjabat sebagai Sekjen MK, saya berkali-kali diundang untuk membahas peraturan internal MK terkait dengan pengendalian gratifikasi. Doktor Janedjri kini bekerja sebagai Deputi Kemenkopolhukam, itu sangat baik sekali saya kira," kata dia.
"Jadi, setiap ada pegawai MK sampai hakim pun ketika mereka melakukan kunjungan ke daerah atau melakukan kunjungan kerja, kemudian mendapatkan cendera mata atau apa pun itu, dilaporkan ke unit gratifikasi, lalu unit ini akan berkonsultansi apakah ini termasuk ke dalam gratifikasi atau tidak," kata Edward Hiariej.
Berita Terkait
Jokowi berharap universitas hasilkan lebih banyak dokter spesialis
Rabu, 24 April 2024 15:15 Wib
Presiden Jokowi soroti kerugian Rp180 triliun karena WNI berobat ke luar negeri
Rabu, 24 April 2024 15:09 Wib
Capres-cawapres terpilih harus persiapkan diri agar bisa langsung bekerja
Rabu, 24 April 2024 15:05 Wib
Presiden Jokowi sebut putusan MK buktikan pemerintah tak bersalah
Rabu, 24 April 2024 0:25 Wib
Presiden Jokowi tinjau pasar tumpah hingga RSUD di Sulbar
Selasa, 23 April 2024 13:56 Wib
Dalil AMIN soal Jokowi "cawe-cawe" di Pilpres 2024 ditolak MK
Senin, 22 April 2024 12:54 Wib
Benarkah KPU terima Gibran jadi cawapres karena terima surat dari Jokowi? Ini faktanya!
Senin, 22 April 2024 10:58 Wib
Menlu China temui Presiden Jokowi di istana
Kamis, 18 April 2024 14:40 Wib