Cegah penularan Omicron, DPR tunda seluruh perjalanan dinas ke luar negeri
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan institusinya memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI, sebagai upaya mencegah varian baru COVID-19 yaitu Omicron masuk ke Indonesia.
Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12).
Baca juga: Puan sebut DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker
"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021 sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
Baca juga: Ketua DPR: Pencopotan pamen langkah awal pembenahan di Polri
Sementara itu menurut dia, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.
Puan mengatakan, catatan khusus tersebut yaitu hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas.
Baca juga: Puan Maharani dorong kenaikan upah minimum 2022
Baca juga: Puan Maharani: Berantas Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya
Dia mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12).
Baca juga: Puan sebut DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker
"Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru," kata Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021 sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.
Baca juga: Ketua DPR: Pencopotan pamen langkah awal pembenahan di Polri
Sementara itu menurut dia, untuk anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.
Puan mengatakan, catatan khusus tersebut yaitu hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas.
Baca juga: Puan Maharani dorong kenaikan upah minimum 2022
Baca juga: Puan Maharani: Berantas Pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya