Usai pertikaian antarormas, polisi ubah posko ormas jadi rumah ibadah

id Polsek Kembangan,pertikaian antarormas,posko ormas jadi rumah ibadah

Usai pertikaian antarormas, polisi ubah posko ormas jadi rumah ibadah

Salah satu posko Ormas yang diubah menjadi Mushola di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (7/12/2021). (ANTARA / Walda)

Jakarta (ANTARA) - Polsek Kembangan berencana mengubah atau mengalihfungsikan posko organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi rumah ibadah guna memberikan rasa aman dan tenang kepada warga.

Hal tersebut dilakukan Polsek setelah pertikaian antarormas yang menyebabkan satu orang meninggal di kawasan Joglo beberapa waktu lalu.

"Ada yang kita alihfungsikan seperti di RW 3 itu ada pos FBR kita alihfungsikan sebagai mushala dan menjadi majelis taklim," kata Kapolsek Kompol Khoiri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Total ada 15 posko ormas yang akan dialihfungsikan sebagai rumah ibadah. Ke-15 posko tersebut dialihfungsikan sebagai rumah ibadah berdasarkan persetujuan dari pihak ormas.

Selain itu, pihaknya juga tengah menurunkan bendera lambang ormas yang tertempel di kawasan Kembangan.

Bendera ormas hanya boleh berkibar dalam kurun waktu tiga hari selama menggelar acara tertentu. Jika tidak ada kegiatan apapun, bendera ormas harus diturunkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Hari ini sudah 30-an bendera kita turunkan. Kegiatan ini tidak ada tenggat waktu, jadi akan terus bergulir," kata dia.

Khoiri berharap upaya ini dapat meredam ormas yang sebelumnya bertikai sehingga warga bisa hidup aman dan tenang.

Sebelumnya, keributan antara dua ormas terjadi di kawasan Joglo pada Minggu (14/11). Pertikaian yang terjadi pada malam hari itu berujung kepada tewasnya satu anggota ormas berinisial DA (27).

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil menangkap satu tersangka berinisial NZ. NZ ditangkap petugas saat sedang beraktivitas di kawasan Jakarta Selatan.

Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti baju yang dikenakan saat peristiwa terjadi, sepeda motor hingga senjata tajam.