Kemenkumham: Pemanggilan notaris dalam penyidikan harus persetujuan MKNW
Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya, melalui Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalteng Karyadi menegaskan, pemanggilan notaris dalam penyidikan, harus mendapat persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
"Untuk memperoleh fotocopy minuta akta dalam proses peradilan ataupun memanggil notaris guna memberikan keterangan, harus ada persetujuan dari MKNW," kata Karyadi melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Karyadi menerangkan, cara pemanggilan itu dengan mengirimkan surat permohonan permintaan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
"MKNW memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Karyadi saat menjadi narasumber di rapat kerja teknis fungsi Reskrim di lingkungan Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan itu diikuti 65 peserta, terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, Ditnarkoba, Ditpolairud, Ditsamapta, Kasatreskrim dan jajaran Kepolisian Daerah Kalteng.
Baca juga: Menkumham ajak ASN Kemenkumham wujudkan nilai semakin PASTI
Berkaitan materi Rakernis itu, kewajiban untuk menyimpan minuta akta telah diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ketentuan tersebut, mewajibkan notaris menyimpan minuta akta notaris dengan baik karena merupakan arsip negara. Memastikan keamanan minuta akta termasuk protokol notaris.
Untuk kepentingan proses peradilan, baik ditingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan, fotocopy minuta akta dapat diberikan dan notaris dapat dipanggil untuk pemeriksaan.
Sesuai Pasal 66 angka 1 huruf a dan b UUJN, menyatakan, akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris harus melalui persetujuan MKNW.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengatakan pemberian materi di rakernis itu merupakan tindak lanjut pertemuan antara Kanwil Kemenkumham, Direskrimsus dan Direskrimum Polda Kalteng.
Ilham berharap melalui paparan tersebut, implementasi pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai SOP.
Baca juga: Menkumham ajak ASN Kemenkumham wujudkan nilai Semakin PASTI
"Untuk memperoleh fotocopy minuta akta dalam proses peradilan ataupun memanggil notaris guna memberikan keterangan, harus ada persetujuan dari MKNW," kata Karyadi melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Jumat.
Karyadi menerangkan, cara pemanggilan itu dengan mengirimkan surat permohonan permintaan persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.
"MKNW memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan pengambilan minuta akta dan pemanggilan notaris," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan Karyadi saat menjadi narasumber di rapat kerja teknis fungsi Reskrim di lingkungan Polda Kalimantan Tengah. Kegiatan itu diikuti 65 peserta, terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, Ditnarkoba, Ditpolairud, Ditsamapta, Kasatreskrim dan jajaran Kepolisian Daerah Kalteng.
Baca juga: Menkumham ajak ASN Kemenkumham wujudkan nilai semakin PASTI
Berkaitan materi Rakernis itu, kewajiban untuk menyimpan minuta akta telah diatur dalam pasal 16 ayat (1) huruf b UU No 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Ketentuan tersebut, mewajibkan notaris menyimpan minuta akta notaris dengan baik karena merupakan arsip negara. Memastikan keamanan minuta akta termasuk protokol notaris.
Untuk kepentingan proses peradilan, baik ditingkat penyidikan, penuntutan, maupun pengadilan, fotocopy minuta akta dapat diberikan dan notaris dapat dipanggil untuk pemeriksaan.
Sesuai Pasal 66 angka 1 huruf a dan b UUJN, menyatakan, akta atau protokol notaris yang berada dalam penyimpanan notaris harus melalui persetujuan MKNW.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya mengatakan pemberian materi di rakernis itu merupakan tindak lanjut pertemuan antara Kanwil Kemenkumham, Direskrimsus dan Direskrimum Polda Kalteng.
Ilham berharap melalui paparan tersebut, implementasi pengambilan fotocopy minuta akta dan pemanggilan notaris dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai SOP.
Baca juga: Menkumham ajak ASN Kemenkumham wujudkan nilai Semakin PASTI