Teras: Kawal secara kritis RUU Ibu Kota Negara di Kaltim

id Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, DPD RI, Teras Narang, IKN, Ibu Kota Negara di Kaltim, pemindahan ibu kota indonesia

Teras: Kawal secara kritis RUU Ibu Kota Negara di Kaltim

Anggota DPD RI sekaligus Anggota Panja RUU IKN Agustin Teras Narang saat mengikuti rapat pembahasan IKN bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (13/12/2021). ANTARA/HO-Tim Teras Narang

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyatakan bahwa sesuai rencana pemerintah pusat, pada semester pertama tahun 2024, peralihan status Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, harus sudah terjadi.

DPR RI dan DPD RI yang tergabung di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang IKN pun sudah mulai melakukan pembahasan sejak 13 Desember 2021, kata Teras melalui rilis diterima di Palangka Raya, Rabu.

"Jadi, saya sebagai anggota Panja mewaliki DPD RI, mengajak semua pihak untuk turut mengawal secara kritis, mengedepankan kebersamaan, berdasar konstitusi serta berkeadilan di pembahasan RUU IKN ini," ucapnya.

Senator asal Kalimantan Tengah itu pun membenarkan bahwa DPR RI dan DPD RI bersama Pemerintah Pusat, telah menyepakati nomenklatur Pemerintah Daerah Khusus IKN. Di mana, pemerintah di IKN bukan pemerintah daerah, melainkan Pemerintah Daerah Khusus.

Teras mengatakan, lewat dialektika dan diskusi kritis serta konstruktif nan sejuk, ketiga lembaga negara ini berhasil menyelesaikan satu konsepsi penting yang akan diteruskan dengan rangkaian berikutnya.

"Kesepakatan yang berlangsung, Selasa (14/12) jelang tengah malam itu, membuka jalan lapang bagi diskusi dan pembahasan lebih lanjut," beber dia.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu mengemukakan, Panja RUU IKN, terutama dari DPD RI, telah memperjuangkan bagaimana RUU IKN ini tidak sekedar memberi status hukum pada IKN, tapi juga dapat mewujudkan amanat UUD NRI 1945, termasuk demi memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan berkontribusi bagi terciptanya perdamaian dunia.

Dia mengatakan seluruh pihak secara hati-hati dan arif merumuskan RUU IKN ini, peran serta kelompok masyarakat sipil juga diharapkan mengawal RUU ini. Terlebih adanya gagasan besar dan visioner yang dibawa dalam penyusunan RUU IKN ini. 

"Semoga budaya musyawarah mufakat dalam membangun bangsa, semakin terlihat dalam relasi bersama DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah. Untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan rakyat Indonesia," demikian Teras.

Baca juga: Teras beri pandangan terkait kelanjutan pemindahan Ibu Kota Negara