DPRD Kotim imbau masyarakat manfaatkan program bebas denda PBB-P2

id DPRD Kotim imbau masyarakat manfaatkan program bebas denda PBB-P2, kalteng, DPRD kotim, Darmawati, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

DPRD Kotim imbau masyarakat manfaatkan program bebas denda PBB-P2

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj Darmawati. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Kalteng Darmawati mengimbau masyarakat memanfaatkan program pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang sedang diberlakukan pemerintah daerah. 

"Bagi masyarakat yang menunggak PBB-P2, ini kesempatan yang bagus. Jangan disia-siakan. Mumpung ada program pembebasan denda, ini harus dimanfaatkan," Darmawati di Sampit, Senin. 

Politisi Partai Golkar ini mendukung kebijakan yang diambil pemerintah daerah dengan membebaskan denda PBB-P2. Harapannya ini akan menarik minat dan kemampuan masyarakat untuk tetap membayar PBB-P2. 

Program ini juga sejalan dengan upaya pemilihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi. Keringanan pajak daerah dengan cara pembebasan PBB-P2 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban terhadap daerah. 

Terobosan ini patut diapresiasi karena menjadi jalan tengah agar masyarakat juga tetap bisa mematuhi kewajiban membayar pajak daerah dan pemerintah daerah juga mendapat pemasukan untuk memperkuat keuangan daerah yang saat ini juga terdampak lesunya ekonomi. 

Darmawati berharap ekonomi Kotawaringin Timur terus membaik seiring kasus COVID-19 yang terus melandai. Meningkatnya kemampuan masyarakat membayar pajak daerah juga akan berdampak terhadap keuangan daerah.

"Kebijakan ini juga diharapkan dapat memacu peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) sehingga dapat membiayai pembangunan yang pada akhirnya juga untuk mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Darmawati. 

Baca juga: Gapki Kalteng :Seharusnya HGU tidak serta-merta dicabut

Kebijakan keringanan pajak tersebut sebelumnya diumumkan Bupati Halikinnor saat peringatan Hari Jadi ke-69 Kotawaringin Timur, Jumat (7/1). Keringanan pajak daerah itu untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. 

"Ini upaya pemerintah daerah dengan harapan ekonomi masyarakat kembali bangkit. Mudah-mudahan ini bisa terbantu sehingga perekonomian masyarakat terus membaik," kata Halikinnor. 

Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi masyarakat sangat miskin dan veteran Republik Indonesia di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Isinya yaitu masyarakat sangat miskin yakni ang terdaftar pada data terpadu kesejahteraan sosial dan atau dinyatakan sangat miskin oleh aparat kelurahan atau desa setempat, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak satu objek PBB-P2.

Selain itu, Veteran Republik Indonesia yang terdaftar pada lembaga berwenang yakni LVRI, dibebaskan dari kewajiban membayar PBB-P2 sebanyak satu objek PBB-P2.

Kebijakan lainnya dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kotawaringin Timur

Muatan materinya yaitu menghapus sanksi administrasi atau denda bagi masyarakat yang membayar PBB-P2 pada periode 1 Januari sampai 1 Juni 2022 dihapus sebesar 100 persen, sedangkan pembayaran periode 1 Juli sampai 31 Desember 2022 dihapus sebesar 50 persen.

Selanjutnya Peraturan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pemberian Keringanan sebagai Wajib Pajak untuk Kegiatan Usaha Baru di Kabupaten Kotawaringin Timur. Muatan materinya yaitu memberikan keringanan kepada usaha baru sejak dibuka untuk memberikan kesempatan tumbuh dan berkembang hingga stabil, selama enam bulan sejak dibuka atau mulai beroperasi.

Kebijakan lainnya melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Timur tentang Pembebasan dan Keringanan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Muatan materinya yaitu untuk percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap bagi    masyarakat kategori miskin yang terdaftar pada basis data terpadu atau BDT maupun program keluarga harapan atau PKH, maka dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB sebesar 100 persen. Sementara itu bagi masyarakat kategori mampu, diberikan keringanan membayar sebesar 20 persen. 

"Mudah-mudahan kebijakan ini membuat perekonomian masyarakat kita kembali meningkat dan pendapatan daerah kita juga meningkat. Kita berdoa semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktivitas bisa kembali normal," demikian Halikinnor.

Baca juga: Potensi pengembangan Unmuh Sampit sangat besar

Baca juga: Bupati Kotim dukung penuh berdirinya Universitas Muhammadiyah Sampit

Baca juga: Universitas Muhammadiyah Sampit disepakati segera didirikan