Legislator Gumas berharap izin yang sudah dicabut benar-benar dihentikan

id Gunung Mas, Untung Jaya Bangas,dprd gumas,berita kalteng,Legislator Gumas berharap izin yang sudah dicabut benar-benar dihentikan

Legislator Gumas berharap izin yang sudah dicabut benar-benar dihentikan

Legislator Gunung Mas Untung Jaya Bangas. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas menyambut baik langkah Pemerintah yang telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Saya menyambut baik hal itu, bahkan saya harap Pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin lagi, demi kelestarian alam kita,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Senin.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa saat ini kondisi atau kelestarian alam di Indonesia, termasuk di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, bisa dibilang sudah memprihatinkan.

Dikatakan olehnya, kelestarian alam di Gumas terbilang memprihatinkan dapat dilihat dari bencana banjir yang acap terjadi sepanjang tahun 2021 lalu, yang bahkan berimbas pada meluapnya Sungai Kahayan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga: DLHKP Gumas optimis target PAD 2022 tercapai

Meluapnya Sungai Kahayan di wilayah Pulang Pisau membuat ruas  Jalan Trans Kalimantan Bukit Rawi terendam banjir. Jalan Trans Kalimantan Bukit Rawi yang terendam banjir turut mempengaruhi arus transportasi baik orang maupun barang di wilayah Gumas.

Menurut dia, sedikit banyak kondisi tersebut terjadi karena eksploitasi alam secara berlebihan. Oleh sebab itu, dia mendukung penuh langkah Pemerintah yang mencabut izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

“Kita juga harus melihat kelestarian alam di wilayah Gumas. Izin yang sudah dicabut hendaknya benar-benar distop, demi kelestarian alam dan mengembalikan daya serap air,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah mencabut ribuan izin usaha di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan karena tidak sesuai dengan peruntukan awal. Beberapa di antaranya berlokasi di Gumas.

"Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," kata Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor seperti dalam video di kanal Sekretariat Presiden Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemkab Gumas kembangkan kelompok P2L di delapan lokasi

Saat menyampaikan hal tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut, karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan," ujar Presiden.

Hal tersebut menurut Presiden menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kedua, hari ini juga kita cabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare," kata Presiden.

Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan.

"Ketiga, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut. 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," ujar Presiden pula.

Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.

Baca juga: DPRD ingatkan PBS hormati kesepakatan penanganan jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Baca juga: Pemkab Gumas terus lakukan verifikasi dan validasi capaian vaksinasi COVID-19

Baca juga: Realisasi PAD Kabupaten Gumas 2021 capai 110,91 persen