Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Polie L Mihing menyambut baik tercapainya persetujuan antara pemerintah kabupaten dan masyarakat terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun yang saat ini rusak parah karena sering dilewati truk angkutan perusahaan besar swasta.
“Bupati dan masyarakat telah berdialog terkait penanganan ruas jalan tersebut di Desa Tanjung Karitak Kecamatan Sepang, Rabu (5/1) lalu dan ada beberapa poin yang disetujui. Saya ingatkan PBS agar menghormati dan mematuhi kesepakatan itu,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat.
Saat dialog diketahui baru sebagian PBS yang berpartisipasi dalam upaya perbaikan ruas jalan. Dia mengingatkan kepada PBS yang belum merespon agar turut berpartisipasi dalam upaya perbaikan ruas jalan.
Dia menegaskan, PBS yang dimaksud di sini bukan hanya PBS yang beroperasi di wilayah Gumas, namun juga di daerah lain selama PBS tersebut menggunakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat.
PBS yang berada di Kalteng hendaknya harus mengingat Falsafah Huma Betang yang artinya mengutamakan kebersamaan dan gotong royong. Dalam segala hal, termasuk perbaikan jalan, hendaknya PBS melakukan secara bersama-sama, sehingga pekerjaan menjadi ringan.
“Kita semua, baik itu PBS maupun masyarakat, harus mendukung kesepakatan itu. Itu merupakan suatu perjuangan yang mulia, untuk kepentingan orang banyak,” tutur politisi Partai Hanura ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Gumas Untung Jaya Bangas mengatakan, dirinya tidak anti terhadap investor, karena kehadiran investor juga akan mendukung program pembangunan di kabupaten setempat.
Akan tetapi, kata politisi Partai Demokrat ini, investor hendaknya juga mengikuti semua aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini yang harus benar-benar diperhatikan oleh investor.
Lainnya, Anggota DPRD Gumas Evandi Juang mengingatkan PBS jangan sampai melanggar kesepakatan antara bupati dan masyarakat, karena masyarakat sekarang membutuhkan bukti di lapangan.
“Jika PBS tidak mau menjalankan kesepakatan tersebut artinya mereka tidak menghormati bupati dan seluruh masyarakat, sehingga mereka harus segera angkat kaki atau keluar dari Gumas dan berhenti saja melakukan investasi,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati dan aliansi masyarakat Gumas menyepakati sejumlah poin alternatif solusi terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat, saat berdialog di Tanjung Karitak, Rabu (5/1).
Poin yang disepakati yakni PBS wajib membuat jalan khusus, sebelum jalan khusus selesai dibuat aliansi masyarakat memberi kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun.
Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku dan selama ada kerusakan jalan umum maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan saat ini sejumlah PBS sudah berpartisipasi pada upaya perbaikan ruas jalan tersebut. Bagi PBS yang tidak mau berpartisipasi maka PBS tersebut tidak diperkenankan melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas.
Selama perbaikan jalan, PBS diminta tidak dulu melintas supaya hasil perbaikan maksimal. Guna memastikan PBS tidak melintas selama perbaikan, pemkab juga membangun sejumlah pos terpadu yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah setempat.
“Perbaikan jalan akan diawasi langsung Dinas Pekerjaan Umum Gumas, supaya sesuai standar,” jelas orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini.