Penyidik KPK geledah kantor Bupati Penajam Paser Utara cari bukti korupsi

id KPK,KPK geledah kantor Bupati Penajam Paser Utara,Bupati Penajam Paser Utara,korupsi bupati penajam Paser Utara

Penyidik KPK geledah kantor Bupati Penajam Paser Utara cari bukti korupsi

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/1/2022). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. ANTARA FOTO/Mochammad Risyal Hidayat/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin untuk mencari dan mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi.

"Hari ini, tim penyidik memulai upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diantaranya di kantor bupati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan kawan-kawan.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap di Jakarta

Saat ini, kata Ali, tim masih bekerja mencari dan mengumpulkan berbagai bukti dari penggeledahan untuk mendukung proses penyidikan kasus tersebut.

"Perkembangan kegiatan ini nantinya akan kami informasikan kembali," ucap Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima, yaitu Abdul Gafur, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Baca juga: Pemkab Penajam tunggu SK pengganti Bupati Abdul Gafur Mas'ud

Sementara sebagai pemberi, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021, Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara ditangkap beserta 10 orang lainnya

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan "bleach plant" (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.

Baca juga: Insentif nakes belum dibayar, pembangunan rumah dinas bupati sebesar Rp34 miliar

Tersangka Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.