DPRD Kalteng minta pemda se-Kalteng laksanakan PP No.57/2014
Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi III bidang Pendidikan dan Kesehatan DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten-kota, agar konsisten dan optimal melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014.
Permintaan itu untuk menindaklanjuti amanat PP 57/2014 yang mengharuskan pemda se-Indonesia mengembangkan dan membina serta melindungi bahasa maupun sastra berdasarkan kebijakan Nasional, kata Kuwu di Palangka Raya, Rabu.
"PP itu juga mengharuskan pemda mengembangkan, membina dan melindungi bahasa maupun sastra yang ada di daerahnya masing-masing," tambahnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu, bahasa daerah bukan hanya sekedar alat komunikasi intraetnik, tapi juga mendukung bahasa nasional serta salah satu kekayaan bangsa Indonesia.
Dia mengatakan dalam pasal 36 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, turut mengatur masalah bahasa daerah. Bahkan secara jelas menyebutkan bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh para penuturnya, akan dihormati dan dipelihara oleh negara, karena sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
"Atas dasar berbagai hal positif itulah, sudah seharusnya bahasa daerah, khususnya yang ada di Kalteng, terus dikembangkan dan mendapat pembinaan secara serius dari Pemda," ucapnya.
Baca juga: Resmi tempati rujab baru, Ketua DPRD Kalteng gelar syukuran
Untuk bahasa daerah di Kalteng, sepengetahuan politisi Partai Gerindra itu, lebih banyak dipergunakan Bahasa Dayak Ngaju, disusul Dayak Ma'anyan, Dayak Ot Danum, dan lainnya.
Dia mengatakan Bahasa Dayak Ngaju merupakan terbanyak dan paling luas digunakan masyarakat di Kalteng, terutama yang tinggal di sekitar Sungai Kahayan, Kapuas, Katingan dan Rungan.
"Hanya memang, bahasa Dayak Ngaju terbagi dalam berbagai dialeknya seperti bahasa Dayak Katingan dan Rungan," demikian Kuwu.
Baca juga: Pansus DPRD Kalteng siap bekerja keras bahas raperda Pembinaan Bahasa
Baca juga: Percepat membahas tiga raperda, DPRD Kalteng bentuk dua pansus
Permintaan itu untuk menindaklanjuti amanat PP 57/2014 yang mengharuskan pemda se-Indonesia mengembangkan dan membina serta melindungi bahasa maupun sastra berdasarkan kebijakan Nasional, kata Kuwu di Palangka Raya, Rabu.
"PP itu juga mengharuskan pemda mengembangkan, membina dan melindungi bahasa maupun sastra yang ada di daerahnya masing-masing," tambahnya.
Menurut wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu, bahasa daerah bukan hanya sekedar alat komunikasi intraetnik, tapi juga mendukung bahasa nasional serta salah satu kekayaan bangsa Indonesia.
Dia mengatakan dalam pasal 36 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, turut mengatur masalah bahasa daerah. Bahkan secara jelas menyebutkan bahasa daerah yang dipelihara dengan baik oleh para penuturnya, akan dihormati dan dipelihara oleh negara, karena sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
"Atas dasar berbagai hal positif itulah, sudah seharusnya bahasa daerah, khususnya yang ada di Kalteng, terus dikembangkan dan mendapat pembinaan secara serius dari Pemda," ucapnya.
Baca juga: Resmi tempati rujab baru, Ketua DPRD Kalteng gelar syukuran
Untuk bahasa daerah di Kalteng, sepengetahuan politisi Partai Gerindra itu, lebih banyak dipergunakan Bahasa Dayak Ngaju, disusul Dayak Ma'anyan, Dayak Ot Danum, dan lainnya.
Dia mengatakan Bahasa Dayak Ngaju merupakan terbanyak dan paling luas digunakan masyarakat di Kalteng, terutama yang tinggal di sekitar Sungai Kahayan, Kapuas, Katingan dan Rungan.
"Hanya memang, bahasa Dayak Ngaju terbagi dalam berbagai dialeknya seperti bahasa Dayak Katingan dan Rungan," demikian Kuwu.
Baca juga: Pansus DPRD Kalteng siap bekerja keras bahas raperda Pembinaan Bahasa
Baca juga: Percepat membahas tiga raperda, DPRD Kalteng bentuk dua pansus