Bupati Gumas tahan belasan truk angkutan PBS yang bandel

id Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong, PBS bandel,perusahaan besar swasta ,berita kalteng

Bupati Gumas tahan belasan truk angkutan PBS yang bandel

Bupati Gumas Jaya S Monong bersama personel DLHKP dan Satpol PP kabupaten setempat menahan truk angkutan PBS di pos Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Jumat (21/1/2022). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong menahan belasan truk angkutan perusahaan besar swasta yang masih bandel melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat, padahal upaya perbaikan jalan belum selesai dilakukan.

“Sebenarnya PBS sudah kami ingatkan untuk sementara ini tidak dulu melakukan pengangkutan hasil produksi di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas,” ucapnya di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Jumat.

Akan tetapi, sembilan truk angkutan PBS bidang perkebunan melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas. Truk-truk tadi langsung ditahan oleh para petugas yang ada di pos pantau di Desa Pematang Limau, Kecamatan Sepang.  

Bupati bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Gumas Yohanes Tuah dan jajaran, serta  personel Satuan Polisi Pamong Praja langsung ke Pematang Limau, lalu memerintahkan truk-truk tadi untuk ditahan di pos di Sepang Kota.

Di pos Sepang Kota, Bupati Gumas dan rombongan juga menahan dua truk angkutan PBS yakni zircon yang saat itu melintas di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat. Dengan demikian, ada 11 truk angkutan PBS yang ditahap pada saat itu.

Baca juga: Kapolda Kalteng imbau seluruh pihak di Gumas bersatu bangun daerah

Truk-truk tadi ditahan untuk sementara di pos Sepang Kota, sampai owner atau pemiliknya menghadap bupati selaku Pemerintah Kabupaten Gumas, untuk membahas kontribusi dalam upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun.

“Jadi tidak kami izinkan melintas sampai pemiliknya datang. Saya tidak mau anak buahnya yang datang, karena anak buahnya bukan pengambil keputusan dan hanya bekerja,” tegasnya.

Selama tidak ada niat baik dari pemilik PBS untuk berpartisipasi terhadap upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas, maka truk angkutan PBS tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sejauh ini baru ada tiga PBS bidang pertambangan yang telah bersedia berkontribusi pada upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

Orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini mendorong PBS sektor lain untuk segera berkoordinasi, supaya mereka juga bisa berkontribusi perbaikan ruas jalan tersebut.

Sebelumnya, Bupati dan aliansi masyarakat Gumas menyepakati sejumlah poin alternatif solusi terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat, saat berdialog di Tanjung Karitak, Rabu (5/1).

Poin yang disepakati yakni PBS wajib membuat jalan khusus, sebelum jalan khusus selesai dibuat aliansi masyarakat memberi kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku dan selama ada kerusakan jalan umum maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

Baca juga: Kapolda Kalteng dan Bupati pantau vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Gumas

Baca juga: Sekda paparkan kriteria pemberian TPP ASN Pemkab Gumas

Baca juga: Perangkat daerah di Gumas diimbau manfaatkan pendampingan dari kejaksaan