Perangkat daerah di Gumas diimbau manfaatkan pendampingan dari kejaksaan

id n Gunung Mas, Kalimantan Tengah , Akerman Sahidar,dprd gumas,berita kalteng,Perangkat daerah di Gumas diimbau manfaatkan pendampingan dari kejaksaan

Perangkat daerah di Gumas diimbau manfaatkan pendampingan dari kejaksaan

(Dari kiri) Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar bersama Bupati Jaya S Monong dan Sekda Yansiterson saat kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gumas tahun anggaran 2022, di Kuala Kurun, Senin (17/1/2022). (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Akerman Sahidar mengimbau perangkat daerah di lingkup pemerintah kabupaten setempat agar memanfaatkan pendampingan dari kejaksaan, dalam setiap pengadaan barang dan jasa.

“Perangkat daerah di lingkup Pemkab Gumas jangan ragu meminta pendampingan dari kejaksaan terkait pengadaan barang dan jasa jika memang dirasa perlu,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Dia menyebut, pendampingan dari Kejaksaan Negeri Gumas tentu akan memberi rasa aman kepada perangkat daerah, sehingga perangkat daerah tidak ragu dan khawatir melakukan berbagai proses pengadaan barang dan jasa.

Jika proses pengadaan barang dan jasa dapat berjalan baik dan lancar, tutur politisi PDI Perjuangan ini, tentunya juga akan berpengaruh terhadap perekonomian di wilayah setempat.

Baca juga: Pemkab Gumas terus benahi Air Terjun Batu Mahasur

Lebih lanjut, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini juga mengingatkan kepada perangkat daerah agar menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar, serta bisa diukur dari berbagai macam segi.

Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan bahwa pemerintah kabupaten telah menjalin kerja sama dengan Kejari setempat terkait pendampingan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kerja sama tersebut merupakan landasan dasar bagi perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, untuk meminta pendampingan jika dirasa perlu. Dengan demikian diharap ke depan tidak ada permasalahan.

“Akan lebih baik kita mencegah. Jadi pendampingan dari kejaksaan saya nilai penting,” ujarnya saat kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gumas tahun anggaran 2022, di Kuala Kurun, Senin (17/1).

Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Gumas Nopritio Eka K mengatakan bahwa kegiatan seremonial penandatanganan ini kembali dilaksanakan setelah selama beberapa tahun belakangan ini tidak dilaksanakan selama masa pandemi COVID-19.

Dikatakannya, pada pelaksanaan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gumas tahun 2022 ini dilakukan penandatangan secara simbolis untuk 22 paket pekerjaan.

“22 paket pekerjaan tersebut terdiri atas 17 paket pekerjaan pengadaan barang, tiga paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan dua paket pekerjaan konstruksi, dengan total nilai kontrak sekitar Rp1,445 miliar,” demikian Nopritio Eka.

Baca juga: DPRD Gumas berencana lakukan RDP dengan PBS nakal

Baca juga: Bupati Gumas ingatkan prinsip pengadaan barang dan jasa

Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat manfaatkan keberadaan LPM