Bupati Gumas ingatkan prinsip pengadaan barang dan jasa

id Bupati Gumas ingatkan prinsip pengadaan barang dan jasa, kalteng, gumas, gunung mas

Bupati Gumas ingatkan prinsip pengadaan barang dan jasa

Bupati Gumas Jaya S Monong (tengah) didampingi Sekda Yansiterson (kanan) dan Ketua DPRD Akerman Sahidar (kiri) saat kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gumas tahun anggaran 2022, di ruang rapat lantai 1 kantor bupati, Senin (17/1/2022). ANTARA/HO-Diskominfosantik Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Jaya S Monong mengatakan kegiatan pengadaan barang atau jasa bertujuan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas dan wajar, yang bisa diukur dari berbagai macam segi seperti biaya, jumlah penyediaan dan lokasi.

“Pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus memperhatikan asas manfaat sebesar-besarnya dari uang yang dikeluarkan atau memiliki 'value for money' yang tinggi, sehingga  bisa memberikan barang atau jasa yang baik dipandang dari segi waktu, biaya, kualitas, jumlah dan lain sebagainya” ucapnya saat kick off penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gumas tahun anggaran 2022, di Kuala Kurun, Senin.

Dengan prinsip seperti ini, maka diharapkan pemerintah bisa mendapatkan barang atau jasa dengan kualitas terbaik, harga optimal, pengadaan paling cepat, keberadaan barang paling mudah dijangkau dan berasal dari penyedia barang dan jasa yang bonafit dan lain sebagainya.

Selain itu, tutur orang nomor satu di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ ini, pemerintah juga selalu berusaha untuk meningkatkan peran dan fungsi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kegiatan pembangunan nasional.

“Hal ini penting karena bila UMKM semakin maju dan semakin kuat maka perekonomian masyarakat akan semakin stabil dan semakin kuat,” papar suami dari Mimie Mariatie ini.

Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat manfaatkan keberadaan LPM

Peningkatan keterlibatan dan penguatan UMKM ini merupakan wujud nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat, serta sesuai juga dengan amanat dari UUD 1945 dan dasar negara yaitu Pancasila.

Salah satu upaya pemerintah, dalam rangka menjamin adanya stimulan pada perekonomian masyarakat, yaitu melalui pengadaan barang/jasa pemerintah itu sendiri yang telah diatur secara khusus bahwa sangat dibuka peluang keterlibatan UMKM dan penggunaan barang yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Gumas Nopritio Eka K mengatakan bahwa kegiatan seremonial penandatanganan ini kembali dilaksanakan setelah selama beberapa tahun belakangan ini tidak dilaksanakan selama masa pandemi COVID-19.

Dikatakannya, pada pelaksanaan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Gumas tahun 2022 ini dilakukan penandatangan secara simbolis untuk 22 paket pekerjaan.

“22 paket pekerjaan tersebut terdiri atas 17 paket pekerjaan pengadaan barang, tiga paket pekerjaan jasa konsultansi perencanaan dan dua paket pekerjaan konstruksi, dengan total nilai kontrak sekitar Rp1,445 miliar,” demikian Nopritio Eka.

Baca juga: Bupati Gumas tegur truk angkutan PBS bandel

Baca juga: Legislator Kalteng dukung Bupati Gumas memarahi kendaraan milik PBS

Baca juga: Sebanyak lima LPM dibangun di Gumas