Legislator Kalteng dukung Bupati Gumas memarahi kendaraan milik PBS

id Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng, DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, Kalteng, Kalimantan Tengah, Achmad Rasyid, kendaraan 8 ton dilarang melintas

Legislator Kalteng dukung Bupati Gumas memarahi kendaraan milik PBS

Spanduk larangan melintas kendaraan melebihi 8 ton di jalan provinsi maupun trans kalimantan. ANTARA/HO

Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kalimantan Tengah Achmad Rasyid mendukung langkah Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, karena telah tegas melarang bahkan sampai memarahi kendaraan milik perusahaan besar swasta, yang akan melintasi jalan kabupaten maupun provinsi.

Langkah tersebut merupakan salah satu upaya menjaga kondisi jalan provinsi yang menghubungkan Gunung Mas dengan kota Palangka Raya dan sejumlah kabupaten, kata Rasyid di Palangka Raya, Senin.

"Apalagi sekarang ini kondis jalan provinsi itu kan banyak yang rusak dan sedang dilakukan perbaikan. Jadi, kami mendukung apa yang telah dilakukan Bupati Gumas itu," tambahnya.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng ini pun mengingatkan sekaligus meminta para pelaku usaha, terkhusus PBS, dapat mengerti dan memahami sikap tegas pemerintah daerah setempat, yang melarang kendaraan di atas 8 ton melintasi jalan-jalan di provinsi ini.

"Apalagi jalan yang akan dilintasi tersebut sudah rusak dan sedang dilakukan perbaikan. Kalau terus menerus dilintasi, kapan baiknya jalan itu," kata Rasyid.

Selain jalan provinsi ke arah Gumas, lanjut Anggota Komisi IV bidang infrastruktur DPRD Kalteng itu, jalan Trans Kalimantan poros tengah, dari Palangka Raya ke empat kabupaten di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, juga semakin diperketat larangan melintas kendaraan di atas 8 ton.

Baca juga: Persiapkan pilkada 2024, DPRD dan Pemprov Kalteng perlu RDP dengan KPU

Dia mengatakan sejumlah titik di jalan trans Kalimantan poros tengah itu kondisinya mengalami kerusakan. Alhasil, bila tetap dilintasi kendaraan mengangkut lebih dari 8 ton, akan berdampak pada semakin rusaknya jalan tersebut.

"Kami meminta pengertian dari para pelaku usaha untuk mentaati aturan yang telah dibuat. Kalau memang kendaraan di atas 8 ton dilarang melintas, ya harus dilaksanakan. PBS juga perlu membantu memperbaiki jalan," kata Rasyid.

Sebelumnya beredar video Bupati Gunung Mas Jaya S Mohong memarahi sejumlah supir truk dari salah satu PBS, yang rencananya akan mengangkut kayu log. Bupati Gumas itu bahkan meminta para supir truk tidak melanjutkan aktivitasnya, sampai jalan-jalan di kabupaten setempat dalam kondisi baik, serta meminta PBS ikut membantu memperbaikinya.

Baca juga: Tiga raperda disetujui, gubernur beri jawaban ke Fraksi DPRD Kalteng