Tiga raperda disetujui, gubernur beri jawaban ke Fraksi DPRD Kalteng

id DPRD Kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, Kalteng, Kalimantan Tengah, Faridawaty Darland Atjeh, Tiga raperda disetujui DPRD Kalteng

Tiga raperda disetujui, gubernur beri jawaban ke Fraksi DPRD Kalteng

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh saat memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi terkait tiga raperda di Palangka Raya, Jumat (14/1/2022). ANTARA/Jaya Wirawana Manurung

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan dan tanggapan dari seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng, yang telah menyetujui tiga rancangan peraturan daerah menjadi perda.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh saat memimpin rapat paripurna ke-III   2022 di gedung rapat gabungan, Jumat, menyampaikan terima kasih telah memberikan jawaban atas saran dan pertanyaan masing-masing fraksi pada rapat paripurna sebelumnya.

"Semoga ketiga raperda yang telah disetujui seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng ini, pada saatnya nanti setelah disahkan menjadi perda, bisa memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Adapun tiga raperda yang telah disetujui tersebut, yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah  2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah  2022.

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kalteng, karena telah menyampaikan berbagai pertanyaan dan saran terhadap tiga raperda usulan eksekutif," kata Faridawaty.

Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo melalui virtual itu, turut juga dihadiri pimpinan Komisi di DPRD Kalteng, yakni Duwel Rawing, Freddy Ering, Henry M Yoseph, Purman Jaya, Muhajirin dan Siti Nafsiah.

Baca juga: Gerakkan ekonomi, DPRD Kalteng minta pelaku UMKM lebih diperhatikan

Edy Pratowo mengatakan bahwa pemerintah provinsi sepakat pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu Peraturan Pemerintah  Nomor 12  Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 77  Tahun 2022.

"Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang diusulkan itu pun telah mengacu dan mempedomani, serta tidak bertentangan dengan kedua aturan tersebut," kata dia.

Sebelumya tujuh fraksi pendukung DPRD Kalteng melalui jurubicara masing-masing, yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKB dan Gabungan PPP, PAN,PKS, Perindo dan Hanura (FP4H) telah menyetujui tiga buah raparda tersebut untuk di bahas lebih lanjut.

Baca juga: Legislator Kalteng minta jalan provinsi di DAS Barito ditingkatkan