Jakarta (ANTARA) - Rapper Cardi B mendapat lebih dari 4 juta dolar AS (Rp57 miliar) usai menang dalam gugatan pencemaran nama baik terhadap YouTuber Tasha K, dikutip dari Variety, Rabu.
Cardi B menggugat Tasha K pada tahun 2019 atas beberapa video yang diunggah di saluran YouTube-nya yang membuat klaim tentang rappertersebut.
Tasha mengklaim bahwa Cardi tertular herpes, seorang pelacur, berselingkuh, menggunakan obat-obatan keras, akan melahirkan seorang anak dengan kekurangan dan telah terlibat dalam tindak cabul dengan botol bir serta klaim lainnya.
Juri federal di Georgia memberikan sebesar 1 juta dolar AS (Rp14 miliar) untuk menutupi rasa sakit, penderitaan dan kerusakan reputasi Cardi B serta 250.000 dolar AS (Rp3,5 miliar) lainnya untuk biaya pengobatan.
Pada Selasa kemarin, juri juga memerintahkan Tasha untuk membayar tambahan sebesar 1 juta dolar AS sebagai ganti rugi dan perusahaan Tasha yakni LLC untuk membayar 500.000 dolar AS (Rp7,1 miliar).
Selain itu, Tasha juga diharuskan mengganti Cardi B untuk biaya pribadi membawa gugatan sebesar 1,3 juta dolar AS (Rp18,6 miliar). Sehingga, Cardi B mendapatkan total 4,1 juta dolar AS (Rp58,7 miliar) dari gugatan tersebut.
"Setelah hampir 4 tahun fitnah dan fitnah berulang kali terhadap saya, dapat meninggalkan kemenangan ini memberi saya kebahagiaan besar," komentar Cardi B.
"Saya menghargai Hakim Ray karena melakukan persidangan yang adil dan tidak memihak. Saya berterima kasih atas juri dan pertimbangan cermat mereka selama dua minggu terakhir. Saya sangat berterima kasih atas kerja keras dan dukungan dari tim hukum saya," lanjutnya.