KPK tambah 61 jaksa penuntut umum untuk tangani perkara

id Ketua KPK Firli Bahuri,Firli Bahuri,KPK,KPK tambah 61 jaksa penuntut umum untuk tangani perkara

KPK tambah 61 jaksa penuntut umum untuk tangani perkara

Ketua KPK Firli Bahuri. ANTARA/HO-Humas KPK

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya menambah sebanyak 61 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara di KPK.

"Kami mengalami 'bottleneck' terkait penyelesaian perkara setelah penyidikan. Berkas perkara sudah selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang," ungkap Firli dalam Rapat Kerja bersama KStockphotos Bureauomisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Total pegawai KPK hingga kini sebanyak 1.552 orang yang terdiri atas lima orang dewan pengawas, lima pimpinan, 1.286 PNS KPK dari alih status, 34 PNS KPK dari kementerian/lembaga yang pindah status, dan 222 PNS yang ditugaskan di KPK.

Baca juga: KPK dalami dana ASN Pemkot dipotong untuk wali kota

Dia menjelaskan tambahan jaksa itu berasal dari pegawai Kejaksaan RI yang memenuhi syarat dan dinyatakan lulus untuk bergabung di KPK.

Firli menjelaskan selama tahun 2021 KPK telah melakukan penyelidikan kasus korupsi sebanyak 127 perkara dari target 120 perkara.

Dari perkara itu, kata dia, sebanyak 108 perkara masih ke tahap penyidikan, 122 perkara saat ini masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.

Baca juga: JPU KPK yakini Azis Syamsuddin beri suap dalam mata uang asing

"Jumlah tersangka pada tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," ungkap Firli.

Adapun pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp1,3 triliun, namun mengalami empat kali 'refocusing' anggaran dengan total Rp256,9 miliar sehingga anggaran efektif yang dikelola sebesar Rp1,1 triliun.

Baca juga: Putusan mantan penyidik KPK Stepanus Robin telah berkekuatan hukum tetap

Baca juga: Hasil dari OTT Hakim PN Surabaya sebesar Rp140 juta

Baca juga: Tersangka Hakim Itong kasus OTT KPK ternyata punya harta Rp2,17 miliar