Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengambil kebijakan memperketat ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat maupun aparatur sipil negara, mengingat saat ini kasus penyebaran COVID-19 kembali menunjukkan peningkatan.
"Setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali," katanya melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 7 Februari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya sebagai langkah pemantauan, pengendalian, serta evaluasi guna mencegah peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian baru.
Lebih lanjut ia menyampaikan, usai lima hari dari perjalanan dinas atau berpergian keluar Kalteng tersebut, pejabat atau ASN terkait kembali diwajibkan melakukan tes swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.
Selain itu pengetatan juga dilakukan kepada tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di provinsi setempat. Mereka bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika ditemukan pejabat atau ASN terpapar COVID-19, akan segera dilakukan 3T yakni tracing, testing dan treatment, serta penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja dan segera dilaporkan melalui Kepala BPB-PK untuk ditindaklanjuti dengan langkah selanjutnya.
"Jika ada pejabat atau ASN kondisinya kurang fit dan ada gejala mengarah terpapar COVID-19, tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera memeriksakan diri ke faskes," ungkapnya.
Kemudian jika ingin melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian dengan alasan alasan penting, maka wajib mendapatkan izin dari gubernur melalui pj sekda, serta terhitung mulai 7-11 Februari 2022 apel pagi dan sore ditiadakan.
Berita Terkait
Dinkes Kotim perkuat kapasitas SDM untuk deteksi dini kanker serviks
Kamis, 12 Desember 2024 23:30 Wib
Disperindagkop Bartim dan BPOM pastikan pangan aman sambut nataru
Kamis, 12 Desember 2024 23:24 Wib
Peringati Hari Ibu, Pj Bupati sebut perempuan pilar utama pembangunan bangsa
Kamis, 12 Desember 2024 23:16 Wib
Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024
Kamis, 12 Desember 2024 23:06 Wib
BPBD Kobar ciptakan wilayah tangguh dan siap hadapi bencana melalui pelatihan
Kamis, 12 Desember 2024 22:59 Wib
RSUD di Kobar berhasil raih penganugerahan Zona Integritas predikat WBK
Kamis, 12 Desember 2024 22:53 Wib
Laos tahan imbang Indonesia di kandang
Kamis, 12 Desember 2024 22:34 Wib
Polres Kotim ungkap 137 kasus narkoba
Kamis, 12 Desember 2024 20:36 Wib