Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit Widodo menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung langkah Dinas Pendidikan setempat, yang meniadakan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah yang masuk dalam zona merah.
"Surat Edaran Nomor 420/803/870. Um-Peg/II/2022 yang diterbitkan Disdik kota ini juga sudah tepat jika melihat kondisi COVID-19 akhir-akhir ini," kata Sigit di Palangka Raya, Senin.
Anggota Komisi C membidangi persoalan Pendidikan, Pariwisata dan Kesehatan DPRD kota Palangka Raya itu pun tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di kota setempat, terkait bahaya penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.
Dia mengatakan, informasinya sekolah yang berada di kelurahan berstatus zona kuning dan orange telah diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau 50 persen di dalam ruang kelas, dan untuk zona hijau menerapkan PTM 100 persen.
"Saya minta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan setiap kali beraktivitas selalu mencuci tangan. Sedangkan yang terpenting di tengah pandemi seperti ini, kurangi mobilitas agar penyebaran wabah tidak menyebar kemana-mana," kata Sigitu.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Palangka Raya, kelurahan yang saat ini berstatus zona merah yakni Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung Langkai dan Pahandut.
Kelurahan yang masuk zona kuning yakni, Kelurahan Petuk Katimpun, Tumbang Tahai, Banturung, Sei Gohong Tangkiling Habaring Hurung dan Kalampangan. Sedangkan kelurahan zona orange yaitu Kelurahan Sabaru, Kereng Bangkirai, Tanjung Pinang dan Marang.
Kelurahan Zona hijau yakni Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.
Baca juga: Rawan jadi tempat prostitusi, awasi penginapan dan hotel saat Valentine
Baca juga: Legislator Palangka Raya minta OPD bawa program pusat ke daerah
Baca juga: Legislator ajak masyarakat terapkan pola hidup sehat