Pemkab Katingan rekrut tenaga pendamping Koperasi dan UMKM
Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perdagangan dan Perindustrian setempat, membuka seleksi penerimaan tenaga pendamping koperasi dan UMKM tahun anggaran 2022.
Dilaksanakannya Rekrutmen itu sesuai Keputusan Bupati Katingan Nomor: 518/76 Tahun 2022 tentang Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kabupaten Katingan, kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Henni melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Benyamin Franklin Yakob.
"Rekrutmen juga merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil," ucapnya.
Benyamin menjelaskan waktu pendaftaran dibuka untuk umum selama tiga hari dari 14 sampai 16 Februari 2022. Kemudian seleksi berkas pada 17 Februari 2022 dan dilanjutkan dengan tes tertulis dan wawancara pada 18 Februari 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
"Pengumuman hasil tertulis dan wawancara diumumkan pada 21 Februari 2022," ucap dia.
Di tempat yang sama, Rahmad Junimulyono Rahmali Fungsional Pengawas Koperasi di dinas tersebut menyampaikan seleksi yang dibuka akan merekrut sebanyak dua orang tenaga pendamping Koperasi dan UMKM.
Tenaga pendamping yang terpilih akan melaksanakan tugas pendampingan kepada pelaku UMKM dan koperasi selama 10 bulan mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2022. Jumlah koperasi yang ada di Katingan berjumlah 211 namun yang aktif hanya sebanyak 90 koperasi. sedangkan jumlah UMKM berdasarkan pendataan sampai akhir tahun 2021 sebanyak 3250.
"Tugas pendampingan yang dilakukan diantaranya mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi pelaku koperasi, usaha mikro, usaha kecil, calon wirausaha atau wirausaha pemula," kata Rahmad.
Selain itu lanjutnya memberikan bimbingan, konsultasi dan pendataan peserta pelatihan. Melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada kepala OPD provinsi, kepala UPTD provinsi atau kepala OPD kabupaten/kota melalui koordinator pendamping.
Kemudian melaporkan dan menginput hasil pelaksanaan tugas pendampingan ke sistem aplikasi peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan usaha kecil setiap bulan.
Dia berharap pendamping yang terpilih memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik dan memiliki kemampuan yang handal untuk melakukan pendampingan di lapangan pada saat melaksanakan tugas selama 10 bulan ke depan.
"Sehingga koperasi dan pelaku UMKM yang ada di Katingan menjadi lebih baik dan meningkat kesejahteraannya," demikian Rahmad.
Baca juga: Pemkab Katingan konsisten wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Baca juga: Bupati Katingan: Musrenbang kecamatan penting untuk menjaring aspirasi
Baca juga: Bupati Katingan minta ASN jadi contoh baik bagi masyarakat
Dilaksanakannya Rekrutmen itu sesuai Keputusan Bupati Katingan Nomor: 518/76 Tahun 2022 tentang Panitia Rekrutmen Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kabupaten Katingan, kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Henni melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Benyamin Franklin Yakob.
"Rekrutmen juga merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil," ucapnya.
Benyamin menjelaskan waktu pendaftaran dibuka untuk umum selama tiga hari dari 14 sampai 16 Februari 2022. Kemudian seleksi berkas pada 17 Februari 2022 dan dilanjutkan dengan tes tertulis dan wawancara pada 18 Februari 2022 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
"Pengumuman hasil tertulis dan wawancara diumumkan pada 21 Februari 2022," ucap dia.
Di tempat yang sama, Rahmad Junimulyono Rahmali Fungsional Pengawas Koperasi di dinas tersebut menyampaikan seleksi yang dibuka akan merekrut sebanyak dua orang tenaga pendamping Koperasi dan UMKM.
Tenaga pendamping yang terpilih akan melaksanakan tugas pendampingan kepada pelaku UMKM dan koperasi selama 10 bulan mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2022. Jumlah koperasi yang ada di Katingan berjumlah 211 namun yang aktif hanya sebanyak 90 koperasi. sedangkan jumlah UMKM berdasarkan pendataan sampai akhir tahun 2021 sebanyak 3250.
"Tugas pendampingan yang dilakukan diantaranya mengidentifikasi kebutuhan pelatihan bagi pelaku koperasi, usaha mikro, usaha kecil, calon wirausaha atau wirausaha pemula," kata Rahmad.
Selain itu lanjutnya memberikan bimbingan, konsultasi dan pendataan peserta pelatihan. Melakukan evaluasi serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada kepala OPD provinsi, kepala UPTD provinsi atau kepala OPD kabupaten/kota melalui koordinator pendamping.
Kemudian melaporkan dan menginput hasil pelaksanaan tugas pendampingan ke sistem aplikasi peningkatan kapasitas koperasi, usaha mikro dan usaha kecil setiap bulan.
Dia berharap pendamping yang terpilih memiliki kualitas sumber daya manusia yang baik dan memiliki kemampuan yang handal untuk melakukan pendampingan di lapangan pada saat melaksanakan tugas selama 10 bulan ke depan.
"Sehingga koperasi dan pelaku UMKM yang ada di Katingan menjadi lebih baik dan meningkat kesejahteraannya," demikian Rahmad.
Baca juga: Pemkab Katingan konsisten wujudkan pengelolaan keuangan semakin baik
Baca juga: Bupati Katingan: Musrenbang kecamatan penting untuk menjaring aspirasi
Baca juga: Bupati Katingan minta ASN jadi contoh baik bagi masyarakat