Bupati Katingan minta ASN jadi contoh baik bagi masyarakat

id Pemkab katingan, bupati katingan, sakariyas, kasongan, disdukcapil, asn katingan, kalteng

Bupati Katingan minta ASN jadi contoh baik bagi masyarakat

Bupati Sakariyas melantik dan mengambil sumpah Kepala dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Kasongan, Kamis (27/1/2022). (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Kasongan (ANTARA) - Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas meminta setiap aparatur sipil negara selalu mematuhi ketentuan dan larangan dalam peraturan disiplin ASN, agar terhindar dari permasalahan hukum dan sanksi disiplin.

"Saya juga meminta para ASN bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Sakariyas di Kasongan, Kamis.

Hal itu disampaikannya saat melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Katingan.

Ia menyampaikan pelantikan Sukartie sebagai Kepala Dinas Dukcapil dan Lilis Suriany sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil telah mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara.

Pejabat yang dilantik merupakan ASN yang dipilih untuk memegang amanah dan tanggung jawab dalam jabatan. Juga merupakan pegawai yang dinilai memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam organisasi, untuk membawa perubahan yang lebih baik.

"Amanah dan kepercayaan yang diberikan agar benar-benar dijalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab," ucapnya.

Orang nomor satu di Katingan itu mengingatkan jabatan yang diamanatkan memiliki konsekuensi bukan hanya dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa sesuai sumpah dan janji yang diucapkan.

Untuk itu, Sakariyas meminta agar ASN melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya, jujur, tertib, cermat dan teliti. Tentunya dengan berlandaskan prinsip-prinsip nilai dasar kode etik dan kode perilaku berkomitmen, berintegritas dan profesional dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Pelajari dan pedomi serta patuhi isi peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN dalam melaksanakan kewajiban dan tupoksi agar terhindar dari permasalahan hukum dan sanksi disiplin," demikian Sakariyas.