Ketua DPRD Kotim dukung eksistensi lembaga adat Dayak

id Ketua DPRD Kotim dukung eksistensi lembaga adat Dayak, kalteng, DPRD kotim, Rinie, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Ketua DPRD Kotim dukung eksistensi lembaga adat Dayak

Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie (dua kanan) bersama Wakil Bupati Irawati dan Wakil Ketua II DPRD Hairis Salamad (kanan) di sela pelantikan dan pengukuhan pengurus Batamad Kotawaringin Timur, Sabtu (5/3/2022). ANTARA/HO-Pemkab Kotim

Sampit (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Rinie mendukung eksistensi lembaga dan organisasi adat Dayak karena mempunyai peran strategis sejalan dengan pemerintah dalam membina masyarakat serta mempertahankan adat istiadat dan kebudayaan di daerah ini. 

"Kami berharap eksistensi lembaga adat Dayak di daerah ini semakin baik dan lebih kompak sehingga bisa terus berkontribusi besar bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah," kata Rinie di Sampit, Minggu. 

Salah satu bentuk dukungan itu ditunjukkan Rinie dengan menghadiri pelantikan dan pengukuhan pengurus Batamad Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2022-2027 di Sampit, Sabtu (5/3). Fitriansyah kembali dipercaya memimpin Batamad Kotawaringin Timur

Pelantikan dan pengukuhan itu dipimpin Panglima Batamad Kalimantan Tengah Yuandreas dan dihadiri Wakil Bupati Irawati, Wakil Ketua II DPRD Hairis Salamad dan pejabat lainnya.

Menurut Rinie, keberadaan lembaga dan organisasi adat yang dinaungi pemerintah, bertujuan untuk perjuangan "menggatang utus" atau mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak, sehingga tidak sampai tertinggal. 

Keberadaan lembaga adat di Kalimantan Tengah dipayungi dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah. 

Baca juga: Penanganan sampah di Kotim perlu berdayakan masyarakat

Lembaga dan organisasi adat tersebut yaitu Dewan Adat Dayak, Kedatangan dan Batamad. Semuanya saling keterkaitan dan saling mendukung. 

Keberadaannya sangat bermanfaat seperti  memastikan kepentingan masyarakat adat itu terlindungi dan tidak diabaikan. Selain itu juga untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan implementasi hukum adat.

Menurut Rinie, lembaga adat merupakan wadah untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum adat. Penyelesaian melalui jalur adat merupakan langkah terbaik karena di situ persoalan akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat serta kekeluargaan.

“Semoga eksistensi lembaga adat kita akan semakin baik dan semakin kompak. Apalagi dengan dilantiknya Brigade Batamad Kotim ini diharapkan menjadikan lembaga adat kita semakin kuat dan disegani sehingga bisa terus berkontribusi terhadap pembangunan dan masyarakat,” demikian Rinie. 

Baca juga: Koalisi lima fraksi DPRD Kotim menyayangkan kegiatan terhenti

Baca juga: Legislator Kotim dukung pengusulan hutan adat

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan sanksi pencabutan izin bagi TUKS pelanggar aturan