Banda Aceh (ANTARA) - Tim Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di perairan Kabupaten Aceh Besar serta masuk wilayah teritorial Republik Indonesia tanpa izin.
Direktur Polairud Polda Aceh Kombes Pol Risnanto didampingi Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Aceh Kompol Risnan Aldino di Banda Aceh, Selasa, mengatakan delapan nelayan tersebut terdiri seorang nakhoda kapal dan tujuh anak buah kapal.
"Mereka ditangkap saat menangkap ikan di Perairan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Senin (7/3) sekira pukul 13.00 WIB. Posisi kapal nelayan India saat ditangkap berada di 18 mil laut dari Pantai Lhoong," kata Kombes Pol Risnanto menyebutkan.
Delapan nelayan warga negara India yang ditangkap tersebut yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). Mereka berasal dari Kepulauan Andaman, India.
Kombes Pol Risnanto mengatakan delapan nelayan India tersebut menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing, tidak menggunakan pukat.
Dalam penangkapan tersebut, kata Kombes Pol Risnanto, tim gabungan mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, tim gabungan juga mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai 700 kilogram.
"Dari pemeriksaan, mereka tidak memiliki dokumen izin menangkap ikan di wilayah Indonesia. Mereka mengaku dari Andaman, India. Dari kapal mereka ditemukan berbagai jenis ikan seperti hiu dan ada juga lumba-lumba," kata Kombes Pol Risnanto.
Kombes Pol Risnanto mengatakan penangkapan nelayan asing tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Ditpolairud Polda Aceh bergabung dengan Kapal Patroli Mabes Polri KP Antareja-7007 dikomandoi Kompol Yefri Dickson mengejar dan menangkap kapal asing tersebut.
"Para nelayan asing tersebut disangkakan Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja subs Pasal 100 Jo. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata Kombes Pol Risnanto.
Berita Terkait
Polda Kalteng tangkap 13 orang terkait penjarahan buah sawit di Kobar
Jumat, 3 Mei 2024 18:55 Wib
Polsek Pangkalan Banteng diserang orang tak dikenal dengan parang
Jumat, 3 Mei 2024 15:51 Wib
Polisi dalami motif pembunuhan wanita dalam koper
Kamis, 2 Mei 2024 13:28 Wib
Polda Kalteng ingatkan masyarakat waspada hoaks jelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 13:22 Wib
Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten
Senin, 29 April 2024 17:17 Wib
Polda Kalteng gelar nonton bareng Timnas U-23 semifinal Piala Asia
Minggu, 28 April 2024 8:39 Wib
Polisi imbau warga hindari kawasan Monas sampai Merdeka Barat pagi ini
Senin, 22 April 2024 7:50 Wib
Polda Kalteng pastikan transparansi penerimaan anggota Polri
Sabtu, 20 April 2024 12:36 Wib