Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo melantik Kepala Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis petang.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Dalam keputusannya Presiden memutuskan, menetapkan, mengangkat masing-masing Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan administrasi dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni ditetapkan di Jakarta, 9 Maret 2022.
Pelantikan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya dan diikuti pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," demikian bunyi sumpah jabatan yang dibacakan Presiden dan diikuti oleh Bambang dan Dhony.
Sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dilaksanakan oleh Presiden.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala IKN akan diatur melalui peraturan presiden.