DPRD Kotim segera bahas Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan
Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah diajukan pihak eksekutif.
"Hari ini pengajuannya diserahkan kepada kami, selanjutnya segera dibahas melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Mudah-mudahan semua berjalan lancar," kata Rinie di Sampit, Senin.
Pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disampaikan pemerintah kabupaten dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Rinie. Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati.
Ini merupakan raperda kedua yang disampaikan Dinas Perpustakaan. Akhir 2021 lalu Dinas Perpustakaan telah memiliki Peraturan Daerah yaitu tentang Kearsipan.
Menurut Irawati, perpustakaan dinilai merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Ini merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah tersebut, diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang perpustakaan agar menjadi acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan perpustakaan.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memandang penting pengaturan perpustakaan melalui peraturan daerah sebagai langkah menerjemahkan perintah undang-undang dan peraturan pemerintah.
Irawati menambahkan, dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan, diharapkan perpustakaan mampu menjalankan fungsinya sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna mengembangkan potensi masyarakat.
Tujuan yang ingin dicapai yaitu agar menjadi warga yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah dan nasional.
Dalam upaya peningkatan kecerdasan masyarakat melalui penumbuhkembangan minat dan kegemaran membaca, diperlukan perpustakaan yang menjamin kebutuhan akan bahan perpustakaan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan perubahan dan perkembangan pada masa yang akan datang,
Melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi para pemustaka.
"Selain itu, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diperlukan untuk memberikan kejelasan arah pembangunan penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan dan timur serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban," demikian Irawati.
Baca juga: Pemkab Kotim boyongan ke DPRD Kalteng sampaikan usulan pembangunan
Baca juga: Kekurangan armada sampah di Kotim harus segera diatasi
Baca juga: Legislator soroti kurangnya pengawasan HTR di Kotim
"Hari ini pengajuannya diserahkan kepada kami, selanjutnya segera dibahas melalui Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Mudah-mudahan semua berjalan lancar," kata Rinie di Sampit, Senin.
Pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disampaikan pemerintah kabupaten dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Rinie. Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati.
Ini merupakan raperda kedua yang disampaikan Dinas Perpustakaan. Akhir 2021 lalu Dinas Perpustakaan telah memiliki Peraturan Daerah yaitu tentang Kearsipan.
Menurut Irawati, perpustakaan dinilai merupakan salah satu urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Ini merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Untuk melaksanakan kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah tersebut, diperlukan peraturan daerah yang mengatur tentang perpustakaan agar menjadi acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan perpustakaan.
Baca juga: Pemkab Kotim ajukan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memandang penting pengaturan perpustakaan melalui peraturan daerah sebagai langkah menerjemahkan perintah undang-undang dan peraturan pemerintah.
Irawati menambahkan, dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan, diharapkan perpustakaan mampu menjalankan fungsinya sebagai wahana belajar sepanjang hayat guna mengembangkan potensi masyarakat.
Tujuan yang ingin dicapai yaitu agar menjadi warga yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah dan nasional.
Dalam upaya peningkatan kecerdasan masyarakat melalui penumbuhkembangan minat dan kegemaran membaca, diperlukan perpustakaan yang menjamin kebutuhan akan bahan perpustakaan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan perubahan dan perkembangan pada masa yang akan datang,
Melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi para pemustaka.
"Selain itu, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan diperlukan untuk memberikan kejelasan arah pembangunan penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan dan timur serta kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban," demikian Irawati.
Baca juga: Pemkab Kotim boyongan ke DPRD Kalteng sampaikan usulan pembangunan
Baca juga: Kekurangan armada sampah di Kotim harus segera diatasi
Baca juga: Legislator soroti kurangnya pengawasan HTR di Kotim