Disbudpar Gumas lestarikan warisan budaya melalui lomba menulis cerita

id Disbudpar Gumas lestarikan warisan budaya melalui lomba menulis cerita, kalteng, gumas, gunung mas

Disbudpar Gumas lestarikan warisan budaya melalui lomba menulis cerita

Kepala Disbudpar Kabupaten Gumas Eigh Manto. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kembali mengadakan lomba menulis cerita rakyat daerah pada tahun 2022 ini.

“Lomba ini merupakan upaya untuk menghidupkan kembali cerita nenek moyang atau leluhur, supaya kita bisa melestarikan sejarah dan warisan budaya di daerah kita,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala Disbudpar Eigh Manto di Kuala Kurun, Rabu.

Beberapa karya terbaik hasil dari lomba tersebut akan disusun dalam suatu antologi, yang menunjang upaya perlindungan, pelestarian, pengembangan dan penyebarluasan warisan sejarah lokal dan budaya kepada masyarakat, guna mendukung pengembangan wisata sejarah dan budaya di Gumas.

Tahun 2021 lalu Disbudpar Gumas juga telah mengadakan lomba menulis cerita rakyat daerah. Hasilnya, enam karya terbaik dari lomba tersebut telah disusun menjadi antologi cerita rakyat daerah.

Dia pun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi pada lomba menulis cerita rakyat daerah 2022, demi kelestarian sejarah dan budaya di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti oleh para peserta yang ingin mengikuti lomba ini, di antaranya yakni peserta merupakan masyarakat Gumas dari berbagai kalangan, profesi dan tanpa batasan usia.

Peserta hanya boleh mengirimkan satu naskah cerita rakyat atau legenda yang berasal dari daerah atau budaya lokal di Gumas, yang mengandung nilai perjuangan atau kepahlawanan, ketokohan dan kearifan lokal.

Naskah yang diikutkan dalam lomba merupakan ciptaan sendiri, bukan saduran, dan terjemahan. Oleh sebab itu, peserta harus membuat surat pernyataan keaslian karya di atas materai Rp10.000.

Format penulisan naskah cerita wajib menggunakan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar serta kaidah-kaidah bahasa tulis yang tepat, seperti alur, latar, penokohan, gaya bahasa, dan diksi atau pilihan kata.

“Naskah diketik menggunakan komputer dengan isi tulisan sekurang-kurangnya berjumlah 1.000 kata. Jika menggunakan narasumber, maka narasumber tersebut wajib dicantumkan berupa nama atau identitas diri,” paparnya.

Baca juga: Bupati Gumas minta pedagang tidak 'memainkan' harga bapok

Selain itu, sambung dia, peserta tidak diperkenankan menulis kembali cerita rakyat yang sudah pernah menang pada Lomba Menulis Cerita Rakyat Kabupaten Gumas pada tahun 2021 lalu.

Cerita rakyat yang sudah pernah menang pada tahun 2021 lalu yakni Legenda Danau Dai oleh Nanik Kartika, Asal Usul Riam Suran Aho oleh Hermin Ganti, Legenda Rangan Sambon oleh Dicky Wahyudi, Legenda Gua Haramaung oleh Aida Mantuh, Legenda Batu Bawui oleh Tony Siantury, dan Kisah di Balik Bukit Bajai oleh Cenitio.

Ada beberapa kriteria penilaian lomba, yakni orisinalitas, keunikan cerita, kearifan lokal, keindahan dalam merangkai diksi dan gaya bahasa, plot dan unsur dramatik cerita, penggambaran tokoh dalam cerita, dan mengandung nilai-nilai moral.

Batas akhir pengumpulan naskah cerita sampai dengan 10 Juni 2022 dan pengumuman pemenang lomba dilaksanakan pada 20 Juni 2022. Nantinya para pemenang akan mendapat hadiah jutaan rupiah, trofi serta sertifikat.

“Untuk keterangan lebih rinci dapat menghubungi 0813-2000-0504 atau 0822-5031-2615. Persyaratan dan ketentuan lomba dapat dilihat di tautan https://bit.ly/3iS0siF,” demikian Eigh Manto.

Baca juga: DPRD dan Pemkab Gumas sahkan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Baca juga: Bupati Gumas minta PGIS bantu pemerintah dalam pembinaan jemaat

Baca juga: Terima SK, Wabup minta PPPK di Gumas lebih semangat bekerja