DPRD Barsel harapkan penerbitan izin galian C dikembalikan ke daerah

id Galian c, izin galian c daerah, dprd barsel, ketua dprd barsel farid yusran, buntok, kalteng, pasir

DPRD Barsel harapkan penerbitan izin galian C dikembalikan ke daerah

Ketua DPRD Barsel Farid Yusran. (ANTARA/Bayu Ilmiawan)

Buntok (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah Farid Yusran mengharapkan agar penerbitan izin galian C bisa dikembalikan ke daerah.

"Saya tidak sepakat pengurusan perizinan terkait hal itu semua ditarik ke Kementerian ESDM," katanya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I, II dan III dengan BPKAD, DMPTSP, dan camat se-Barsel, di Buntok, Kamis.

Ia menerangkan, seperti galian C sangat diperlukan masyarakat dan pemerintah, baik di kabupaten dan kota maupun pusat, akan tetapi dalam mengurus izinnya harus ke Kementerian ESDM.

Saat ini menurut dia, masyarakat kesulitan mendapat galian C seperti pasir, tanah urug, dan batu belah, karena yang bekerja di bidang tersebut tidak berani bekerja akibat tak miliki izin.

"Setelah kita selidiki kenapa tidak berani bekerja, ternyata akibat kesulitan mendapat izin, sementara pengurusan izin ditarik ke pusat dan informasinya membuat susah dan mahal biayanya," jelas Farid.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu juga menambahkan, setelah pihaknya mengupas dengan pihak eksekutif dalam rapat dengar pendapat, maka hal ini harus dicarikan jalan keluarnya.

"Salah satu jalan keluarnya dengan meminta pemerintah pusat agar memberi kembali kewenangan kepada daerah untuk menerbitkan izin galian C," jelasnya.

Walaupun lanjut dia, kewenangan daerah untuk menerbitkan izin galian C itu tidak luas, atau sekitar satu hektare saja sudah cukup, asalkan ada kewenangannya.

"Jangan seperti saat ini, mengurus izin galian C untuk satu hektare saja harus ke pusat dan itu memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit," demikian Farid Yusran.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRD Barito Selatan itu dihadiri sejumlah anggota dewan, Kepala BPKAD, Kepala DMPTSP, dan camat di enam kecamatan.