Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengimbau kepada masyarakat, terkhusus umat muslim di wilayah setempat, agar menyalurkan zakat fitrah melalui petugas atau unit amil zakat di wilayah setempat.
"Dalam menyerahkan zakat fitrah fitrah, masyarakat dapat menyalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat yang ada," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi akan lebih meratakan pendistribusian terhadap masyarakat yang berhak. Hal itu karena lembaga zakat resmi juga memiliki data-data masyarakat yang berhak menerima zakat.
Selain itu, lanjut dia, penyaluran zakat juga dapat dilakukan masyarakat melalui pengurus zakat yang biasanya dari pengurus masjid. Namun, biasanya penyaluran ini hanya menyentuh masyarakat di lingkungan sekitar.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berpuasa maupun tidak berpuasa memiliki kelebihan harta di bulan Suci Ramadhan, sebagaimana dalam syariat bahwa batas waktu mengeluarkan zakat fitrah sebelum khatib turun dari mimbar pada salat Idul Fitri.
Ditinjau dari aspek sosial, bagaimana Umat Islam dituntut saling berbagi agar mereka yang berkekurangan dapat terpenuhi kebutuhan saat Idul Fitri
Kepala daerah termuda di Kalteng itu mengatakan, dari tahun ke tahun aturan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik tidak dilakukan sendiri-sendiri oleh warga, melainkan melalui petugas amil, maupun melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS).
Kriteria penerima zakat yang ditentukan dalam syariat Islam terdiri dari delapan golongan yakni fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam, dan Ibnu Sabil.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya perluas lokasi operasi pasar elpiji
Zakat fitrah biasanya dalam bentuk kebutuhan pokok. Di Palu kebanyakan menggunakan beras, dengan kadar ukuran 2,5 sampai 3 kilogram, selain bahan pokok boleh juga berbentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga 2,5 kilogram beras.
"Mengingat puasa Ramadhan tahun ini masih pandemi COVID-19, maka warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap aktivitas keagamaan, mulai dari shalat berjamaah di masjid, hingga mengantar zakat fitrah kepada petugas zakat.
Baca juga: Kementan: Ketersediaan pangan di Kalteng aman
Berita Terkait
Polisi dalami motif ibu rantai anaknya di Bengkong Kota Batam
Sabtu, 16 November 2024 13:56 Wib
Legislator Kota sesalkan KDRT masih terjadi di Palangka Raya
Jumat, 15 November 2024 15:12 Wib
Basirun resmi dilantik jadi wakil ketua I DPRD Kota Palangka Raya
Kamis, 14 November 2024 18:10 Wib
Debat publik kedua usung tema membangun Kapuas sebagai penyangga IKN
Kamis, 14 November 2024 11:51 Wib
Disdik Kota Palangka Raya komitmen bangun karakter siswa mandiri dan kreatif
Selasa, 12 November 2024 11:26 Wib
Cegah balap liar, pelajar Palangka Raya dikenalkan tertib lalu lintas
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
Disdik Palangka Raya: Bangun komunikasi untuk cegah kriminalisasi guru
Jumat, 8 November 2024 16:57 Wib
Benarkah Edy sebut Medan sebagai kota terkotor di Indonesia? Ini faktanya
Jumat, 8 November 2024 11:24 Wib