Masyarakat Palangka Raya diminta salurkan zakat melalui lembaga resmi

id Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin, Kota Palangka Raya, Kalteng, salurkan zakat melalui lembaga resmi

Masyarakat Palangka Raya diminta salurkan zakat melalui lembaga resmi

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengimbau kepada masyarakat, terkhusus umat muslim di wilayah setempat, agar menyalurkan zakat fitrah melalui petugas atau unit amil zakat di wilayah setempat.

"Dalam menyerahkan zakat fitrah fitrah, masyarakat dapat menyalurkan melalui lembaga resmi atau badan amil zakat yang ada," kata Fairid di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, menyalurkan zakat melalui lembaga resmi akan lebih meratakan pendistribusian terhadap masyarakat yang berhak. Hal itu karena lembaga zakat resmi juga memiliki data-data masyarakat yang berhak menerima zakat.

Selain itu, lanjut dia, penyaluran zakat juga dapat dilakukan masyarakat melalui pengurus zakat yang biasanya dari pengurus masjid. Namun, biasanya penyaluran ini hanya menyentuh masyarakat di lingkungan sekitar.
 
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berpuasa maupun tidak berpuasa memiliki kelebihan harta di bulan Suci Ramadhan, sebagaimana dalam syariat bahwa batas waktu mengeluarkan zakat fitrah sebelum khatib turun dari mimbar pada salat Idul Fitri.

Ditinjau dari aspek sosial, bagaimana Umat Islam dituntut saling berbagi agar mereka yang berkekurangan dapat terpenuhi kebutuhan saat Idul Fitri
 
Kepala daerah termuda di Kalteng itu mengatakan, dari tahun ke tahun aturan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik tidak dilakukan sendiri-sendiri oleh warga, melainkan melalui petugas amil, maupun melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS).
 
Kriteria penerima zakat yang ditentukan dalam syariat Islam terdiri dari delapan golongan yakni fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam, dan Ibnu Sabil.
 
Baca juga: Pemkot Palangka Raya perluas lokasi operasi pasar elpiji

Zakat fitrah biasanya dalam bentuk kebutuhan pokok. Di Palu kebanyakan menggunakan beras, dengan kadar ukuran 2,5 sampai 3 kilogram, selain bahan pokok boleh juga berbentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga 2,5 kilogram beras.

"Mengingat puasa Ramadhan tahun ini masih pandemi COVID-19, maka warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap aktivitas keagamaan, mulai dari shalat berjamaah di masjid, hingga mengantar zakat fitrah kepada petugas zakat.

Baca juga: Kementan: Ketersediaan pangan di Kalteng aman