Modus pelaku pembunuhan sadis seorang warga Palangka Raya terkait utang
Palangka Raya (ANTARA) - Pelaku pembunuhan warga Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sarwani (45) yang terjadi beberapa hari yang lalu terancam hukuman kurungan penjara seumur hidup
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar jumpa pers, Rabu, mengatakan, pelaku kasus pembunuhan tersebut sebanyak enam orang satu masih buron dan akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (3) Jo 353 ayat (3) Jo 351 ayat (3) Jo 56 KUHPidana.
"Terkait ancaman kurungan penjaranya maksimal seumur hidup dan mereka juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya," kata Budi.
Kapolresta menjelaskan, dibekuknya para tersangka itu berawal dari hasil visum tim dokter dan sejumlah bukti yang didapatkan dari kepolisian.
Melalui hal tersebut, setelah beberapa hari ditemukan jasad Sarwani dengan kondisi mengenaskan di semak-semak di wilayah Kelurahan Bukit Pinang, polisi berhasil membekuk pelaku utama yakni Yanto (33).
Tertangkapnya otak pelaku Yanto dari peristiwa itu, akhirnya sejumlah rekannya yang terlibat pembunuhan itu seperti Sutrisno alias Lacuk (40), Muhammad Yamin alias Amat Cingui (32), Murdani alias Muhur (33), Aditya Dwi alias Bagong (31), Muhammad Taufik alias Upik (30) berhasil ditangkap dan satu orang rekan para tersangka bernama Udin kini masih buron.
"Dalam perkara ini modus operandinya hingga para pelaku tega membunuh korbannya, yakni akibat utang. Dimana korban memiliki utang dengan saudara Yanto," kata Budi.
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni alat untuk menghabisi nyawa korban, seperti satu unit senapan angin PCP merk EDGUN dan dua buah senjata tajam.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Brio warna orange Nopol KH 1861 AS, satu unit Honda HRV warna hitam Nopol KH 1594 TT yang diduga dijadikan sarana prasarana untuk melakukan aksinya.
"Semua barang bukti juga sudah disita dan perkara ini akan segera dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan setempat," bebernya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sehari sebelum dilaksanakannya jumpa pers terkait pembunuhan seorang warga Kota Palangka Raya dengan cara berencana itu.
Penyidik Polresta setempat beserta disaksikan kuasa hukum dari para pelaku dan pihak Kejaksaan Negeri setempat, menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Sarwani.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di lingkungan Mapolresta setempat, juga dihadiri sanak keluarga dan ibu korban yang tak terima dengan perbuatan para pelaku.
Rekonstruksi berjalan lancar dan aman, namun tetap dijaga ketat oleh kepolisian karena pihak keluarga turut hadir menyaksikan reka adegan tersebut yang dipraktekkan oleh para tersangka tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar jumpa pers, Rabu, mengatakan, pelaku kasus pembunuhan tersebut sebanyak enam orang satu masih buron dan akan dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (3) Jo 353 ayat (3) Jo 351 ayat (3) Jo 56 KUHPidana.
"Terkait ancaman kurungan penjaranya maksimal seumur hidup dan mereka juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya," kata Budi.
Kapolresta menjelaskan, dibekuknya para tersangka itu berawal dari hasil visum tim dokter dan sejumlah bukti yang didapatkan dari kepolisian.
Melalui hal tersebut, setelah beberapa hari ditemukan jasad Sarwani dengan kondisi mengenaskan di semak-semak di wilayah Kelurahan Bukit Pinang, polisi berhasil membekuk pelaku utama yakni Yanto (33).
Tertangkapnya otak pelaku Yanto dari peristiwa itu, akhirnya sejumlah rekannya yang terlibat pembunuhan itu seperti Sutrisno alias Lacuk (40), Muhammad Yamin alias Amat Cingui (32), Murdani alias Muhur (33), Aditya Dwi alias Bagong (31), Muhammad Taufik alias Upik (30) berhasil ditangkap dan satu orang rekan para tersangka bernama Udin kini masih buron.
"Dalam perkara ini modus operandinya hingga para pelaku tega membunuh korbannya, yakni akibat utang. Dimana korban memiliki utang dengan saudara Yanto," kata Budi.
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni alat untuk menghabisi nyawa korban, seperti satu unit senapan angin PCP merk EDGUN dan dua buah senjata tajam.
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Honda Brio warna orange Nopol KH 1861 AS, satu unit Honda HRV warna hitam Nopol KH 1594 TT yang diduga dijadikan sarana prasarana untuk melakukan aksinya.
"Semua barang bukti juga sudah disita dan perkara ini akan segera dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan setempat," bebernya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sehari sebelum dilaksanakannya jumpa pers terkait pembunuhan seorang warga Kota Palangka Raya dengan cara berencana itu.
Penyidik Polresta setempat beserta disaksikan kuasa hukum dari para pelaku dan pihak Kejaksaan Negeri setempat, menyaksikan reka ulang atau rekonstruksi pembunuhan Sarwani.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di lingkungan Mapolresta setempat, juga dihadiri sanak keluarga dan ibu korban yang tak terima dengan perbuatan para pelaku.
Rekonstruksi berjalan lancar dan aman, namun tetap dijaga ketat oleh kepolisian karena pihak keluarga turut hadir menyaksikan reka adegan tersebut yang dipraktekkan oleh para tersangka tersebut.