ASN di Palangka Raya tak diizinkan tambah cuti Lebaran

id ASN di Palangka Raya tak diizinkan tambah cuti Lebaran, kalteng, palangka raya

ASN di Palangka Raya tak diizinkan tambah cuti Lebaran

Dokumentasi. ASN Pemkot Palangka Raya melakukan apel. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah tak diizinkan menambah cuti Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Tidak diperkenankan mengambil cuti, terhitung satu minggu sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama," kata Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Rabu.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah menetapkan libur nasional dan jadwal cuti bersama tahun 2022. Ketentuan itu dituangkan dalam surat bernomor 870/277/BKPSDM.Set.1/IV/2022.

Aturan itu salah satunya yang mengatur terkait pelaksanaan hari libur bersama Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 2-3 Mei atau bertepatan pada Senin dan Selasa di awal bulan kelima masehi.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menerapkan hari cuti bersama bagi pegawai terhitung pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei. Artinya tanpa harus menambah cuti, ASN telah tidak bertugas selama sembilan hari terhitung lima hari cuti dan libut bersama ditambah empat hari libur kerja.

"Kalau dihitung cuti dan libur bersama ditambah libur akhir pekan ini sudah cukup panjang dan sudah cukup untuk merayakan Lebaran. Maka jangan menambah lagi masa cutinya," kata wanita berhijab itu.

Hera pun meminta pimpinan instansi agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

Baca juga: PPKM Level 3 kembali diperpanjang di Palangka Raya sampai 25 April

Bagi unit atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti puskesmas, rumah sakit, pemadam kebakaran dan unit kerja sejenis, agar dilakukan pengaturan jadwal cuti dan libur.

"Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya melakukan langkah-langkah peningkatan pendisiplinan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hera.

Sementara itu Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta jajaran ASN di lingkungan pemerintah setempat tetap produktif selama Ramadhan 1443 Hijriah.

Dia mengatakan, Ramadhan justru harus dijadikan ASN semakin semangat dalam bekerja dan melayani. Menurut dia, momen tahunan yang dinantikan umat Islam ini banyak mengandung kebaikan sehingga harus bisa dimaksimalkan.

Kepala daerah termuda di wilayah Kalteng itu mengatakan bulan puasa bukan hal baru yang dihadapi para ASN dalam memberikan pelayanan publik. Bekerja di bulan Ramadhan sudah menjadi agenda rutin, sehingga tidak harus ada penyesuaian karena sudah terbiasa seperti di tahun sebelumnya.

Baca juga: Komisi A DPRD Palangka Raya minta pajak daerah terus ditingkatkan

Baca juga: Modus pelaku pembunuhan sadis seorang warga Palangka Raya terkait utang

Baca juga: Legislator Kalteng usul rute penerbangan Palangka Raya-Kaltim dibuka