Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyerahkan sembilan surat pencatatan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) Komunal Kabupaten Barito Timur (Bartim).
"Diserahkannya sertifikat pencatatan kekayaan intelektual komunal ini sebagai bentuk bukti perlindungan atas kekayaan intelektual komunal yang telah didaftarkan," kata Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, seperti yang diketahui kekayaan intelektual adalah hak yang berasal dari kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi.
Mengingat hal tersebut, maka karya-karya intelektual yang meliputi ilmu pengetahuan, seni, sastra dan inovasi teknologi serta karya lain memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pengembangan industri di suatu wilayah sehingga perlu diberikan perlindungan.
Untuk itu, Kanwil Kemenkumham juga menggelar promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual di Barito Timur. Pada pembukaan itu, Kakanwil di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi.
Selain itu, di dalam basis data nasional KI Komunal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah tercatat dan akan diserahkan sembilan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Barito Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Aula Barito Timur ini juga dihadiri Bupati Barito Timur Ampera A Y Mebas beserta jajaran dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi serta Pejabat Pengawas pada Divisi Pelayanan Hukum.
Ilham mengatakan, penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal bersama dengan Bupati Barito Timur, hal ini sebagai bentuk perlindungan atas karya-karya, warisan budaya dan identitas suatu daerah.
"Yang telah dituangkan dari suatu pihak dan sebagai salah satu wujud syukur kepada Tuhan atas anugerah-Nya yang memberikan kekayaan alam kepada kita khususnya Barito Timur," katanya.
Melalui kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kekayaan intelektual komunal di wilayah Kalimantan Tengah.
Bupati Barito Timur Ampera mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkumham karena telah membantu pelaku kekayaan intelektual, mulai proses pendaftaran sampai dengan selesai, sehingga berkontribusi dalam perlindungan kekayaan intelektual yang dimiliki.
"Kami sangat bersyukur atas sinergi yang dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng sehingga dapat mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan aset milik Barito Timur dapat dilindungi oleh negara," jelasnya.
Selain itu, pada tahun ini Pemkab Bartim akan kembali mendaftarkan 15 kekayaan intelektual di kabupaten setempat.
Berita Terkait
Pemkab Pulang Pisau lepas keberangkatan 39 calon haji
Senin, 20 Mei 2024 5:08 Wib
DPMPTSP Pulang Pisau sebut iklim investasi mulai membaik
Senin, 20 Mei 2024 5:01 Wib
Pengisian jabatan sejumlah OPD Pulang Pisau tunggu izin Mendagri
Senin, 20 Mei 2024 4:53 Wib
PDAM Barito Utara hentikan distribusi air sementara
Minggu, 19 Mei 2024 21:31 Wib
DPRD Barito Utara susun kegiatan masa sidang 13 Mei - 5 Juni 2024
Minggu, 19 Mei 2024 19:51 Wib
Pj Bupati Barut apresiasi Festival Budaya Isen Mulang 2024
Minggu, 19 Mei 2024 19:42 Wib
Bupati Kotim ingatkan pegawai RSUD Murjani terus tingkatkan pelayanan
Minggu, 19 Mei 2024 19:08 Wib
Gubernur: Semoga Kalteng dipercaya kembali pelaksanaan UCI MTB 2025
Minggu, 19 Mei 2024 18:59 Wib