Legislator: Pekerja jangan takut melapor jika perusahaan tidak membayar THR

id Legislator: Pekerja jangan takut melapor jika perusahaan tidak membayar THR, kalteng, palangka raya, THR, karyawan

Legislator: Pekerja jangan takut melapor jika perusahaan tidak membayar THR

Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rusdiansyah. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya  (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Rusdiansyah meminta seluruh karyawan perusahaan di daerah setempat berani melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja jika perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja.

"Jangan takut untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan perusahaan itu sendiri. Pembayaran THR tentunya sudah tertuang dalam peraturan pemerintah," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dijelaskan legislator yang tergabung di Komisi A yang membidangi Administrasi Pemerintahan itu, berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR tersebut akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja, sesuai dengan hitungan besaran yang sudah ditentukan. Ini menjadi kewajiban perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan apa yang sudah tertuang dalam aturan.

"Jangan sampai ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan atau pekerjanya yang selama ini bekerja untuk perusahaan dan kemajuan perusahaan, malah THR nya tidak dibayarkan," ucapnya.

Diungkapkan Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palangka Raya tersebut, selama beberapa tahun ini khususnya di daerah yang berjuluk 'Kota Cantik' tersebut, sama sekali tidak mendapatkan laporan terkait hal itu.

Baca juga: Dukung kelancaran arus mudik Lebaran, Kalteng siapkan puluhan posko

Menurutnya, itu berarti perusahaan yang berdomisili di Kota Palangka Raya menaati dan menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah, terutama masalah pemberian THR kepada setiap karyawan.

"Memang tidak pernah ada laporan terkait hal itu, tetapi tidak ada salahnya kami terus mengingatkan perusahaan karena momen pemberian THR kepada karyawan perusahaan sudah dekat," beber Rusdiansyah.

Dia berharap hal-hal negatif terkait pembayaran THR tidak akan terjadi di wilayah setempat. Hubungan harmonis diharapkan akan membuat karyawan sejahtera dan perusahaan terus mendapatkan pemasukan dengan baik.

"Ya harapan ke depan terus lebih baik dan lebih berkembang lagi perusahaan yang ada di Palangka Raya, sehingga tidak terjadi apa yang kita tidak inginkan," demikian Rusdiansyah. 

Baca juga: Pusat perbelanjaan di Palangka Raya dipadati warga berbelanja kebutuhan Lebaran

Baca juga: Gebyar Safari Ramadhan catatkan ratusan transaksi setiap hari

Baca juga: Polda Kalteng kerahkan 1.811 personel gabungan amankan arus mudik