Diancam gunakan parang, seorang pria di Gumas setubuhi anak hingga hamil

id Polres Gumas,disetubuhi,Kuala Kurun,Diancam gunakan parang, seorang anak di Gumas disetubuhi hingga hamil,disetubuhi hingga hamil,nafsu bejat,seorang

Diancam gunakan parang, seorang pria di Gumas setubuhi anak hingga hamil

AR (28), pria asal Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, diamankan polisi. ANTARA/HO-Polres Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Seorang pria asal Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dibekuk Kepolisian Sektor Rungan lantaran diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

“Pria tersebut berinisial AR (28). Dia kami bekuk Selasa (26/4) lalu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Iptu Fedrik Liano saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Dia menjelaskan, orang tua korban datang ke kantor Polsek Rungan pada Selasa (26/4) pagi, untuk melaporkan kejadian tragis yang menimpa putri mereka yang baru berusia 11 tahun.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsek Rungan segera melakukan pencarian terhadap AR. Setelah melakukan pencarian dan berhasil ditemukan, AR digelandang ke kantor Polsek Rungan sekitar pukul 21.00 WIB.

Di kantor Polsek Rungan, AR menyampaikan bahwa perbuatannya berawal saat dia sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit perusahaan besar swasta (PBS) pada Minggu (20/2) lalu.

Saat itu AR melihat korban sedang berjalan sendiri dan seketika nafsu bejatnya muncul. Dia langsung mendatangi korban dan menyeret korban ke semak belukar, menodongkan parang ke leher korban agar tidak memberontak.

Dari pengakuan AR, dia telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali di beberapa tempat yang berbeda, masih di areal perkebunan kelapa sawit PBS di wilayah setempat.

“Sampai saat ini AR masih dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Rungan, guna mengungkap motif lain dari kejadian tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut AR dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancamannya yakni kurungan maksimal 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.