Bupati: Penyaluran THR pacu peningkatan ekonomi masyarakat Bartim

id Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, Barito Timur, Kabupaten Barito Timur, Bartim, Kalteng, THR, penyaluran THR di Bartim

Bupati: Penyaluran THR pacu peningkatan ekonomi masyarakat Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menyatakan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh seluruh perusahaan di kabupaten ini, dapat memacu peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

"Warga bisa berbelanja kebutuhan sehari-hari bahkan keperluan sekunder lainnya sehingga terjadi perputaran uang yang meningkatkan perekonomian,” kata Ampera di Tamiang Layang, Kamis.

Ditambahkan Ampera, Pemkab Barito Timur sudah menyalurkan THR kepada Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Pemkab Barito Timur juga membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyaluran pembayaran THR dan TPP dilaksanakan mulai Rabu (27/4) kemarin. Dana yang dikucurkan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemkab Barito Timur yang sekaligus sebagai penghargaan atas kontribusi ASN untuk menunjang keperluan hari raya.

Saat ASN maupun mendapatkan THR maka keperluan rumah tangga secara otomatis akan meningkatkan, seperti halnya sektor konsumsi.  Sektor konsumsi menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi besar.

"Tanpa disadari sebenarnya THR mampu meningkatkan perekonomian yang lesu akibat terdampak COVID-19," kata Ampera.

Orang nomor satu di Pemkab Barito Timur itu meminta semua perusahaan yang ada baik pertambangan maupun perkebunan dan lainnya di Kabupaten Barito Timur, membayarkan THR karyawan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Berikut pesan Sekda Bartim kepada CPNS dan PPPK

Pemkab Barito Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat akan melakukan pemantauan dan membuat posko pengaduan THR.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR sesuai ketentuan berlaku bisa melaporkan ke Disnakertrans Bartim," kata Ampera.

Ditegaskan Ampera, pihaknya akan memberikan sanksi tegas serta rekomendasi ke Kementerian Tenaga Kerja atas kinerja perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya minta Disnakertrans Bartim serius memantau penyaluran THR sekaligus menindaklanjuti aduan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Ampera.

Baca juga: Wabup Bartim ingatkan SOPD tujuan Otda memandirikan pembangunan daerah

Baca juga: Pemkab Bartim susun program kebun sawit mandiri untuk masyarakat