RDP DPRD Kapuas hasilkan empat poin terkait nasib guru honorer
Kuala Kapuas (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan Dinas Pendidikan serta para perwakilan guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer di wilayah setempat, menghasilkan empat poin kesepakatan.
"Empat poin kesepakatan itu berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji hingga status tenaga kontrak guru, guru tidak tetap, honorer K2 dan PPPK," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Syarkawi H Sibu di Kuala Kapuas, Selasa (10/5).
Empat poin itu, lanjutnya, pertama adalah pembayaran gaji guru kontrak, guru tidak tetap dan honor k2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022, akan direalisasi pada minggu ke IV bulan Mei.
"Setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati," katanya.
Selanjutnya, poin kedua adalah standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
"Poin ketiga pemerintah daerah harus memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar satu juta per bulannya," jelasnya.
Kemudian, poin terakhir untuk rekrutmen PPPK diutamakan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer k2 Kabupaten Kapuas, dengan masa kerja di atas 10 tahun.
Baca juga: Wabup Kapuas dukung peningkatan kegiatan keagamaan
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini menjelaskan, bahwa diadakannya RDP ini untuk menerima aspirasi-aspirasi para tenaga honorer untuk nantinya dapat didengarkan langsung dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
"Harapannya rekomendasi ini dapat direalisasikan, dan kami komisi IV DPRD Kapuas mendorong ini," demikian legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu saat itu, didampingi Wakil Ketua Rosihan Anwar dan Sekretaris Sera Sintanola serta sejumlah anggota Komisi IV lainnya, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat dan para kepala bidang yang mendampingi, serta aliansi honorer bidang pendidikan.
Baca juga: Legislator Kapuas sebut halalbihalal sarana tingkatkan jalinan silaturahmi
Baca juga: DPRD harapkan pengerjaan tiga ruas jalan hulu Kapuas tetap dilaksanakan
"Empat poin kesepakatan itu berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji hingga status tenaga kontrak guru, guru tidak tetap, honorer K2 dan PPPK," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas Syarkawi H Sibu di Kuala Kapuas, Selasa (10/5).
Empat poin itu, lanjutnya, pertama adalah pembayaran gaji guru kontrak, guru tidak tetap dan honor k2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2022, akan direalisasi pada minggu ke IV bulan Mei.
"Setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati," katanya.
Selanjutnya, poin kedua adalah standar gaji dan penghasilan lain-lain pada masing-masing sekolah akan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas.
"Poin ketiga pemerintah daerah harus memberikan insentif kepada tenaga honorer sebesar satu juta per bulannya," jelasnya.
Kemudian, poin terakhir untuk rekrutmen PPPK diutamakan bagi guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer k2 Kabupaten Kapuas, dengan masa kerja di atas 10 tahun.
Baca juga: Wabup Kapuas dukung peningkatan kegiatan keagamaan
Wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas II ini menjelaskan, bahwa diadakannya RDP ini untuk menerima aspirasi-aspirasi para tenaga honorer untuk nantinya dapat didengarkan langsung dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
"Harapannya rekomendasi ini dapat direalisasikan, dan kami komisi IV DPRD Kapuas mendorong ini," demikian legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sementara RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu saat itu, didampingi Wakil Ketua Rosihan Anwar dan Sekretaris Sera Sintanola serta sejumlah anggota Komisi IV lainnya, dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat dan para kepala bidang yang mendampingi, serta aliansi honorer bidang pendidikan.
Baca juga: Legislator Kapuas sebut halalbihalal sarana tingkatkan jalinan silaturahmi
Baca juga: DPRD harapkan pengerjaan tiga ruas jalan hulu Kapuas tetap dilaksanakan