Tindaklanjuti Perpres 55/2022, Kalteng perlu terbitkan Pergub Minerba

id Kalteng perlu terbitkan Pergub Minerba, Pergub Minerba, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Tengah, Achmad Rasyid, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalt

Tindaklanjuti Perpres 55/2022, Kalteng perlu terbitkan Pergub Minerba

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalteng Achmad Rasyid. ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalimantan Tengah Achmad Rasyid menilai, pemerintah provinsi perlu segera menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Pergub tersebut sebagai upaya menindaklanjuti adanya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Bidang Pertambangan Minerba, kata Rasyid di Palangka Raya, Kamis.

"Dengan adanya Pergub itu, masyarakat di Kalteng bisa segera mengurus izin pertambangan rakyat. Itulah kenapa kami merasa perlu diterbitkan Pergub berkaitan Minerba," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Ketua Komisi II bidang sumber daya alam (SDA) DPRD Kalteng itu, banyak masyarakat di provinsi ini kesusahan dan memerlukan biaya cukup besar hanya untuk mendapatkan izin usaha minerba, khususnya galian C batuan maupun pasir, ketika wewenangnya berada di pemerintah pusat.

Namun, kata dia, dengan adanya Perpres No.55/2022, kewenangan penerbitan izin sudah dikembalikan kewenangannya ke pemerintah daerah, sehingga harus benar-benar dimanfaatkan secara optimal. Sebab, pengembalian itu bukan hanya membantu memudahkan masyarakat berusaha di bidang galian C, tapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pendelegasian itu juga semakin memperkuat terwujudnya otonomi daerah. Jangan semua perizinan harus dari pusat. Daerah juga butuh dana pemasukan bagi pembangunan," kata Rasyid.

Baca juga: DPRD Kalteng kawal tindak lanjut pemprov terhadap rekomendasi BPK RI

Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya itu juga menilai, kebijakan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tersebut juga menjadi solusi meringankan beban pemerintah pusat dalam hal kepengurusan pajak, sekaligus mempercepat proses perizinan itu dikeluarkan.

Dia mengatakan, apabila perizinan belum dikeluarkan, usaha pertambangan tidak bisa operasional, terutama pertambangan mineral non-logam seperti pertambangan rakyat maupun galian C. Hal ini tentunya akan menghambat pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah.

"Kami merasa sudah seharusnya IUP itu dikelola daerah. Apalagi usaha itu tergolong kecil yang memang sebaiknya dikelola oleh masyarakat, khususnya yang ada di masing-masing daerah," demikian Rasyid.

Baca juga: DPRD Kalteng: Cepat tindaklanjuti pengembalian izin galian C ke daerah

Baca juga: Jadi produk unggulan, Petani Nenas di Pararapak minta dibangun irigasi