Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang kembali diraih pemerintah provinsi untuk kedelapan kali secara berturut-turut.
Pencapaian itu menjadi bukti bahwa pemprov serius mewujudkan penggunaan keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik, kata Wiyatno saat memimpin paripurna DPRD Kalteng dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 Pemprov Kalteng di Palangka Raya, Rabu.
"Opini WTP kedelapan kali ini juga menunjukkan Gubernur Kalteng serius dan komitmen melaksanakan anggaran dengan baik sekaligus sesuai aturan," tambahnya.
Meski mengapresiasi, dirinya tetap menegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kalteng tetap akan mengawal tindak lanjut dan penyelesaian terhadap berbagai catatan, saran maupun rekomendasi BPK RI terhadap LPKD 2021.
"Sesuai aturan, rekomendasi itu harus tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah diterima LHP dari BPK RI. Jadi, kami akan mengawal penyelesaian rekomendasi dari BPK RI tersebut," kata Wiyatno.
Baca juga: WTP delapan kali, Gubernur Kalteng minta rekom BPK RI selesai sebelum 60 hari
Rapat paripurna DPRD Kalteng itu dihadiri langsung Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa, Gubernur Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Sekda serta seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemprov, serta pimpinan dan anggota DPRD Kalteng.
Tortama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa mengatakan, pihaknya ada melihat kelemahan sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kalteng.
Adapun kelemahan itu mulai dari penatausahaan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan laporan pertanggungjawaban belanja, dan kualitas informasi keuangan OPD belum memadai, terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas Pendidikan senilai Rp13,31 miliar, standar biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan.
"Pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) belum memadai, pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial belum sepenuhnya tertib, serta lainnya," kata Dori.
Baca juga: BPK: WTP bukti Pemprov Kalteng selalu komit jaga kualitas laporan keuangan