Jakarta (ANTARA) - Koalisi Bersihkan Indonesia menilai ketentuan Domestic Market Obligation atau DMO batu bara tak tepat masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) karena batu bara masuk ke dalam kategori energi kotor yang tinggi emisi.
Koordinator Bersihkan Indonesia Ahmad Ashov Birry mengatakan penempatan DMO batu bara di tengah momentum Indonesia menjadi pemimpin Forum G20 tahun ini dapat memberikan sinyal negatif terhadap komitmen Indonesia dalam mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan dunia.
"Ini sinyal yang tidak baik dan tidak jelas kepada komunitas internasional yang bersolidaritas atas dasar urgensi krisis iklim," kata Ashnov dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis.
Ia menyarankan agar pemerintah melihat potensi terganggunya keinginan bersolidaritas komunitas internasional terhadap rancangan regulasi yang masih memihak energi fosil.
"Ini perkara sinyal apalagi levelnya undang-undang, termasuk ke komunitas internasional, industri, tetapi juga kepada masyarakat," ujar Ashnov.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI mengusulkan besaran DMO masuk ke dalam norma RUU EBT agar Indonesia--sebagai salah satu negara penghasil batu bara terbesar dunia--tidak lagi mengalami kelangkaan batu bara melalui skema pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pada pasal enam ayat enam RUU EBT tertulis untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik energi tak terbarukan, penyediaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme DMO dengan ketentuan minimal 30 persen dari rencana produksi batu bara dan harga paling tinggi 70 dolar AS per ton dengan acuan batu bara kalori 6.322 kcal per kilogram.
Berita Terkait
Mengenal apa itu batu ginjal dan cara pengobatannya
Rabu, 27 Maret 2024 15:24 Wib
Pimpin peletakan batu pertama pembangunan gereja, Wabup Kotim minta jaga kerukunan
Minggu, 4 Februari 2024 22:12 Wib
Disbudpar Gumas optimistis Batu Mahasur mampu penuhi target PAD 2024
Selasa, 23 Januari 2024 9:41 Wib
DPRD Gumas berharap Batu Nyapau segera miliki kades definitif
Selasa, 16 Januari 2024 14:33 Wib
Bupati Labuhan Batu Erik Ritonga terjaring OTT
Kamis, 11 Januari 2024 19:43 Wib
OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
Kamis, 11 Januari 2024 19:38 Wib
Jokowi akan lakukan peletakan batu pertama tahap empat IKN
Rabu, 10 Januari 2024 18:39 Wib
Peletakan batu pertama pabrik pengolahan limbah medis Kotim ditargetkan April
Rabu, 10 Januari 2024 5:27 Wib