Kasus pembunuhan pria bertato di Bekasi terungkap

id pembunuhan ,pembunuhan pria bertato,Bekasi,Kasus pembunuhan pria bertato di Bekasi terungkap,Polda Metro Jaya

Kasus pembunuhan pria bertato di Bekasi terungkap

Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pria bertato di Kabupaten Bekasi, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/5). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bertato yang jasadnya ditemukan warga terbungkus styrofoam di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Modus yang digunakan pelaku ialah pelaku menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah golok setelah korban meninggal dunia pelaku menutup jasad korban dengan styrofoam kemudian meninggalkan mayat korban di TKP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan mengungkapkan, tersangka dalam kasus ini berinisial AM (50) dengan korbannya berinisial D. Hubungan keduanya sebagai rekan kerja.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat soal penemuan mayat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian melakukan identifikasi terhadap korban dan menemukan keterangan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama AM. Petugas langsung bergerak mencari keberadaan AM yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Petugas kemudian menemukan AM dan saat diperiksa AM mengakui bahwa dirinya membunuh korban dengan golok. Namun hal itu atas permintaan korban sendiri.

"Menurut pengakuan dari tersangka, pembunuhan itu atas permintaan korban untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam diri korban. Itu pengakuannya," kata Zulpan.

Meski demikian, polisi tak serta merta mempercayai keterangan AM. Berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan AM tersangka dan langsung ditahan.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap AM yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub3 Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.