Bantu masyarakat, DPRD Kalteng dukung pemutihan pajak kendaraan bermotor

id pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalteng, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Kuwu Senilawati, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kal

Bantu masyarakat, DPRD Kalteng dukung pemutihan pajak kendaraan bermotor

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati. ANTARA/HO-koleksi Kuwu Senilawati.

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati menilai, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi, bukan hanya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga meringankan beban sekaligus membantu masyarakat.

Kebijakan pemutihan itu membuat masyarakat tidak lagi harus membayar denda akibat telat membayar pajak kendaraan bermotor, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.

"Masyarakat hanya cukup membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda. Jadi, kami sangat mendukung kebijakan pemprov itu," tambahnya.

Legislator Kalteng ini pun meyakini akan banyak masyarakat mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sebab, sejak adanya pandemi COVID-19 dua tahun terakhir, membuat perekonomian masyarakat terganggu, dan banyak yang tidak mampu membayar pajak kendaraan bermotornya.

Kuwu mengatakan, sekarang ini pemprov bersama kabupaten/kota harus bersama-sama mensosialisasikan kebijakan tersebut. Dengan begitu, masyarakat yang tinggal di pelosok-pelosok pun dapat mengetahui kebijakan tersebut dan segera mengikutinya.

"Saya yakin masyarakat menyambut baik dan gembira dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Sekarang tinggal bagaimana kebijakan ini disosialisasikan secara maksimal," kata dia.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kalteng ke-65, pemprov mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor. Kebijakan ini telah berlaku sejak 17 Mei 2022 hingga 17 Agustus 2022.  

Baca juga: Bupati diminta respons rencana membangun Universitas di DAS Barito

Adapun keringanan yang akan didapatkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor dalam program tersebut yakni berupa pembebasan denda 100 persen, keringanan pokok tunggakan 50 persen bagi yang menunggak satu tahun lebih.

Selain itu, pembebasan pokok dan dan denda BBN II 100 persen pembebasan progresif 3 dan seterusnya, serta pemberian reward berupa potongan PKB sebesar 2 sampai 6 persen bagi wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran.

"Kami mengimbau kepada masyarakat di Kalteng untuk memanfaatkan kebijakan ini. Pajak kendaraan bermotor ini juga demi pembangunan Kalteng agar semakin baik ke depannya," kata Kuwu.

Baca juga: Jalur khusus dari Kalteng menuju IKN Nusantara perlu dibangun

Baca juga: DPRD Kalteng berharap pemprov tindaklanjuti aspirasi guru dan nakes