Polres Gunung Mas gencar sosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik

id Polres Gunung Mas gencar sosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik, kalteng, gumas, gunung Mas, sepeda listrik

Polres Gunung Mas gencar sosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik

Anggota Satlantas Polres Gumas mengimbau pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm agar menggunakan helm saat melintas di jalan umum di Kota Kuala Kurun, awal Juni 2022. ANTARA/HO-Polres Gunung Mas

Kuala KurunĀ  (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah, gencar melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, baik secara tatap muka langsung maupun melalui berbagai media.

“Saat ini sejumlah masyarakat Gunung Mas mulai menggunakan sepeda listrik, namun masih ada yang belum mengetahui aturan penggunaannya. Jadi kami gencar melakukan sosialisasi supaya masyarakat mengetahui dan menaati aturan tersebut,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana di Kuala Kurun, Rabu. 

Dia mengatakan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik gencar dilakukan mengingat pengguna sepeda listrik mulai marak di wilayah setempat.

Dia menyebut, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun.

Kemudian, apabila sepeda listrik digunakan di jalan umum maka harus didampingi oleh orang dewasa, wajib menggunakan helm. Kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik.

Baca juga: Gunung Mas targetkan UHC capai 98 persen pada 2024

Dia mengakui, Gunung Mas memang belum memiliki jalur khusus sepeda. Untuk itu, Satlantas Polres Gunung Mas sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segera merealisasikan jalur khusus tersebut.

Lebih lanjut, jika melihat situasi dan kondisi Gunung Mas yang cukup maju dan cepat, tidak menutup kemungkinan sepeda listrik ini akan semakin diminati oleh masyarakat, baik itu remaja maupun dewasa.

Oleh sebab itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait aturan penggunaan sepeda listrik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

“Kami tetap akan melakukan sosialisasi ke masyarakat umum, sekolah-sekolah, serta para orang tua, agar mereka memahami aturan dan prosedur penggunaan sepeda listrik,” demikian Azmi Halim Permana.

Baca juga: Generasi muda Gumas ditantang adu prestasi di PBVSI Cup

Baca juga: Gumas perkuat koordinasi Pokjanal Posyandu wujudkan generasi muda berkualitas

Baca juga: Gunung Mas siap pecahkan rekor MURI spanduk melawan narkoba