Mal Pelayanan Publik Kotim dioperasionalkan awal 2023

id Mal Pelayanan Publik Kotim dioperasionalkan awal 2023, kalteng, Sampit, kotim, Multazam, Kotawaringin Timur

Mal Pelayanan Publik Kotim dioperasionalkan awal 2023

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Muhammad Saleh saat membuka Forum Kajian Publik dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Rabu (29/6/202). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terus memantapkan persiapan pembentukan Mal Pelayanan Publik karena ditargetkan mulai beroperasi pada awal 2023 nanti. 

"Nanti semua pelayanan publik pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMD dan BUMN diharapkan masuk di sana. Makanya penting sumbang saran semua pihak demi percepatan persiapan ini," kata Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur, Muhammad Saleh di Sampit, Rabu. 

Harapan itu disampaikan Saleh saat membuka Forum Kajian Publik dalam rangka penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Imam Subekti, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Multazam dan lainnya. 

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari berbagai pelayanan publik daerah dan instansi vertikal. Tujuannya untuk menyamakan langkah sekaligus menjaring masukan agar pembentukan Mal Pelayanan Publik segera terealisasi. 

Pemerintah daerah mengajak BUMN dan instansi vertikal untuk bergabung memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik tersebut nantinya. Untuk itu perlu pembahasan bersama agar operasional fasilitas tersebut berjalan sesuai harapan. 

"Pak Bupati menginginkan Mal Pelayanan Publik ini segera terealisasi karena kita ingin mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Saleh. 

Baca juga: DPRD Kotim setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur Imam Subekti mengatakan, Forum Kajian Publik merupakan salah satu syarat jika ingin mengusulkan pembentukan Mal Pelayanan Publik. Ini juga bermanfaat menyerap aspirasi agar operasional Mal Pelayanan Publik tersebut nantinya sesuai harapan masyarakat. 

"Pelayanan publik itu semua layanan yang ada di provinsi yang ada di kabupaten atau kota diharapkan ada di satu titik dan di satu pintu. Di sana nanti pelayanan itu cukup di satu tempat," kata Imam. 

Mal Pelayanan Publik bertujuan memudahkan masyarakat, investor atau pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Ini juga bermanfaat bagi pemerintah daerah dan instansi vertikal agar semakin mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Bangunan Mal Pelayanan Publik sudah rampung dan berdiri megah di Jalan MT Haryono. Saat ini DPMPTSP berusaha melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang fasilitas pelayanan publik tersebut. 

"Ini tujuannya untuk masyarakat, makanya kita semua harus bersinergi dalam memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik tersebut nantinya," demikian Imam Subekti. 

Baca juga: Wabup Kotim isyaratkan sanksi lebih tegas bagi pembuang sampah sembarangan

Baca juga: Sudah ada 10 usulan Masyarakat Hukum Adat di Kotim

Baca juga: Rapat gabungan DPRD Kotim sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021