Lahan milik RRI Palangka Raya diklaim oknum masyarakat
Palangka Raya (ANTARA) - Aset berupa lahan milik Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3 seluas 10 hektare diklaim oleh oknum masyarakat berinisial ES.
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2022 Enderiman Butar Butar di Palangka Raya, Senin, mengatakan perihal aset RRI di seluruh Indonesia memang sering kali di klaim oleh oknum masyarakat, tetapi dalam proses hukumnya RRI tak pernah kalah.
"Aset di Jalan Tjilik Riwut itu sudah dimanfaatkan RRI dan bersertifikat sejak 1976. Kemudian ada yang klaim dan ini harus diluruskan," katanya.
Sengketa lahan yang dimulai sejak 2021 lalu itu kini juga terus berproses hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya oknum masyarakat berinisial ES menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tetapi tak dikabulkan.
Hingga akhirnya oknum masyarakat yang mengklaim lahan milik RRI tersebut, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan kemudian gugatan dikabulkan. Hingga kini proses di Mahkamah Agung masih berlangsung.
"Sampai sekarang ini aset RRI di sana (lahan yang disengketakan) masih digunakan. Ada tower dan pemancar kemudian bangunan rumah dinas dan diesel. Bahkan sampai saat ini juga RRI masih mengudara lewat saluran AM yang berada di tanah tersebut. Oleh sebab itu aset RRI di sana ukuran cukup luas," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika, bahwa hadirnya dewan direksi dan dewan pengawas di Palangka Raya tentunya untuk mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Mengenai kepemilikan aset itu, Esa menjabarkan jika lahan itu sudah dimiliki LPP RRI Palangka Raya sejak 1976. Bahkan dasar kepemilikan tersebut sudah jelas yakni surat keputusan Gubernur Kalteng yang memberikan tanah negara pada 1976, tepatnya di tanggal 7 April.
Kemudian oleh RRI didaftarkan, sehingga muncul sertifikat Nomor 13 tertanggal 4 Mei 1976.
"Oknum masyarakat yang mengklaim berinisial ES dengan dasar surat keterangan dari kepala kampung dan yang katanya juga sudah teregister di kecamatan wilayah setempat. Hanya saja setelah dilakukan penelusuran, tidak ada registrasi terkait tersebut," tegasnya.
Ia meminta agar lembaga negara, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak kalah oleh oknum mafia tanah.
Aset RRI adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas.
"Kami (LPP RRI) Palangka Raya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk melawan mafia tanah dan lingkungan," demikian Esa di kantor LPP RRI Palangka Raya.
Anggota Dewan Pengawas LPP RRI periode 2021-2022 Enderiman Butar Butar di Palangka Raya, Senin, mengatakan perihal aset RRI di seluruh Indonesia memang sering kali di klaim oleh oknum masyarakat, tetapi dalam proses hukumnya RRI tak pernah kalah.
"Aset di Jalan Tjilik Riwut itu sudah dimanfaatkan RRI dan bersertifikat sejak 1976. Kemudian ada yang klaim dan ini harus diluruskan," katanya.
Sengketa lahan yang dimulai sejak 2021 lalu itu kini juga terus berproses hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya oknum masyarakat berinisial ES menggugat kepemilikan lahan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya tetapi tak dikabulkan.
Hingga akhirnya oknum masyarakat yang mengklaim lahan milik RRI tersebut, melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya dan kemudian gugatan dikabulkan. Hingga kini proses di Mahkamah Agung masih berlangsung.
"Sampai sekarang ini aset RRI di sana (lahan yang disengketakan) masih digunakan. Ada tower dan pemancar kemudian bangunan rumah dinas dan diesel. Bahkan sampai saat ini juga RRI masih mengudara lewat saluran AM yang berada di tanah tersebut. Oleh sebab itu aset RRI di sana ukuran cukup luas," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Kuasa Hukum LPP RRI Palangka Raya Esa Mahardika, bahwa hadirnya dewan direksi dan dewan pengawas di Palangka Raya tentunya untuk mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Mengenai kepemilikan aset itu, Esa menjabarkan jika lahan itu sudah dimiliki LPP RRI Palangka Raya sejak 1976. Bahkan dasar kepemilikan tersebut sudah jelas yakni surat keputusan Gubernur Kalteng yang memberikan tanah negara pada 1976, tepatnya di tanggal 7 April.
Kemudian oleh RRI didaftarkan, sehingga muncul sertifikat Nomor 13 tertanggal 4 Mei 1976.
"Oknum masyarakat yang mengklaim berinisial ES dengan dasar surat keterangan dari kepala kampung dan yang katanya juga sudah teregister di kecamatan wilayah setempat. Hanya saja setelah dilakukan penelusuran, tidak ada registrasi terkait tersebut," tegasnya.
Ia meminta agar lembaga negara, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak kalah oleh oknum mafia tanah.
Aset RRI adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas.
"Kami (LPP RRI) Palangka Raya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, untuk melawan mafia tanah dan lingkungan," demikian Esa di kantor LPP RRI Palangka Raya.