DPRD Kalteng jelaskan kewenangan dan tupoksi ke DPM UPR

id DPRD Kalteng berdialog dengan dengan DPM UPR, DPRD Kalimantan Tengah, DPRD Kalteng, Kalimantan Tengah, Kalteng, Ketua Komisi I DPRD Kalteng, YFreddy E

DPRD Kalteng jelaskan kewenangan dan tupoksi ke DPM UPR

Pimpinan dan anggota Komisi-komisi di DPRD Kalimantan Tengah berdialog dengan DPM UPR di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Palangka Raya, Selasa (12/7/2022). ANTARA/Jaya WM.

Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan dan anggota Komisi I, II dan III DPRD Kalimantan Tengah berdialog dan memberikan penjelasan kewenangan pihaknya sebagai wakil rakyat, kepada para Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Palangka Raya (DPM UPR).

Penjelasan terkait kewenangan dan tugas fokok serta fungsi (Tupoksi) wakil rakyat perlu lebih diketahui oleh para mahasiswa, kata Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering usai memimpin dialog dengan DPM UPR di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa.

"Apalagi DPM UPR ini kan sebenarnya miniatur atau hampir sama dengan DPRD Kalteng. Yang membedakan itu hanya cakupan dan objeknya. Kalau untuk kewenangan dan tupoksi, nyaris sama. Sama-sama legislatif," ucapnya.

Di mana, lanjut dia, DPRD selaku legislatif dalam tatanan sistem pemerintahan negara Indonesia, bertugas membahas dan menyetujui anggaran, mengawasi program dan kegiatan serta penggunaan anggaran oleh eksekutif, serta legislasi atau membuat aturan berupa peraturan daerah (perda) dan mengawasi pelaksanaannya, serta penyambung aspirasi masyarakat.

"DPM UPR pun tugasnya mirip-mirip seperti itu. Hanya, DPM mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), membuat aturan serta menjadi perwakilan atau penyambung aspirasi para mahasiswa di Universitas Palangka Raya," kata Freddy Ering.

Anggota DPRD Kalteng empat periode itu menyebut, wakil rakyat dalam bekerja dan bertindak harus selalu berdasarkan tata tertib dan kode etik yang telah disepakati. Apabila tata tertib dan kode etik itu dilanggar, maka wakil rakyat tersebut akan mendapatkan teguran dan peringatan dari Badan Kehormatan (BK).

"Itulah secara umum kewenangan dan tupoksi DPRD Kalteng. Kami mengapresiasi sekaligus menyampaikan terimakasih kepada adik-adik DPM UPR yang sudah datang dan berdialog. Banyak hal yang kami terima dan menjadi masukan dalam dialog ini," kata Freddy Ering.

Baca juga: KPP Kalteng minta program makanan sehat ke balita tetap dipertahankan

Dalam dialog itu, turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah, Wakil Ketua Komisi II Kuwu Senilawati, Anggota Komisi I Alexsius Eliter dan Anggota Komisi II Natalia. Sementara dari pihak DPM UPR, dihadiri Ketua Umum DPM UPR Wahyudha Natalian Kelvin bersama Sekretaris Theo Nathaniel serta sejumlah Ketua dan Sekretaris Komisi DPM UPR.

Ketua Umum DPM UPR Wahyudha Natalian Kelvin mengatakan, kehadiran pihaknya ke DPRD Kalteng sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait mekanisme dan tata cara melaksanakan kode etik, tugas dan fungsi Badan Kehormatan (BK), tata tertib, tata cara pembentukan perda serta fungsi pengawasan anggaran maupun pembangunan di lapangan.

Kami mengucapkan terima kasih kepada para anggota DPRD Kalteng yang telah berkenan menerima dengan baik, serta memberikan berbagai informasi penting. Ini jelas berguna bagi kami dalam menjalankan tugas sebagai Dewan Perwakilan Mahasiswa di UPR," kata Wahyudha.

Baca juga: Kurang berfungsi dengan baik, tanggul kanal di Sabangau minta dievaluasi

Baca juga: Raperda Cagar Budaya segera tuntas, tenaga ahli harus paham adat di Kalteng