Raperda Cagar Budaya segera tuntas, tenaga ahli harus paham adat di Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus Raperda Cagar Budaya DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati membenarkan bahwa dirinya ada menyarankan pemerintah provinsi, agar ketika menunjuk Tenaga Ahli Cagar Budaya tidak hanya berdasarkan titel pendidikan, tapi harus benar-benar memahami adat maupun budaya Dayak.
Saran itu perlu disampaikan karena Pansus DPRD dan Tim Pemprov Kalteng sudah dalam tahap finalisasi pasal demi pasal yang ada di Raperda Cagar Budaya, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.
"Raperda Cagar Budaya ini kan segera dituntaskan. Jadi, dalam pelaksanaannya, terkhusus kompetensi Tenaga Ahli, perlu diperhatikan secara serius," ucapnya.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng itu, seorang tenaga ahli Cagar Budaya bukan hanya memahami Adat dan Budaya Suku Dayak, tapi juga harus mampu menjelaskan secara rinci jenis maupun sejarah benda Cagar Budaya yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.
Dia mengatakan, pemprov nantinya perlu lebih seletif dalam menunjuk ataupun mengangkat seseorang sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya. Sebab, akan sia-sia kerja keras dan upaya DPRD dan Pemprov Kalteng menyusun dan menuntaskan raperda Cagar Budaya.
"Raperda itu dibuatkan untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di provinsi. Langkah itu harus dimulai dari kompetensi dan pemahaman dari seorang Tenaga Ahli yang ditunjuk," kata Kuwu Senilawati.
Baca juga: DPRD Kalteng desak Pemerintah Pusat segera menyikapi ketersediaan pertalite
Wakil Ketua Komisi I bidang keuangan dan pemerintahan DPRD Kalteng itu menyebut, tenaga ahli Cagar Budaya yang nantinya dipilih oleh pemprov akan digaji. Untuk itu, sudah kewajibannya bekerja secara sungguh-sungguh dan mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat melalui DPRD dan Pemprov Kalteng.
"Jadi, kembali kami ingatkan Pemprov harus selektif menempatkan tenaga ahli cagar budaya. Tempatkan orang yang benar-benar faham. Percuma kalau tidak paham akan benda-benda bersejarah dan fungsinya," demikian Kuwu.
Sebelumnya, Pimpinan dan Anggota Pansus Raperda Cagar Budaya DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng melakukan rapat finalisasi pasal per pasal. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Duwel Rawing itu turut didampingi para anggota, yakni Achmad Amur, Kuwu Senilawati dan Sirajul Rahman, serta di hadiri Asissten I Setda Kalteng Katma F.Dirun, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng.
Baca juga: Dukung kebijakan pusat, DPRD Kalteng optimis harga TBS kembali naik
Baca juga: Tingkatkan PAD, DPRD Kalteng usul pajak sarang burung walet
Baca juga: DPRD Kalteng pantau dan awasi penyaluran hewan kurban dari pemprov
Saran itu perlu disampaikan karena Pansus DPRD dan Tim Pemprov Kalteng sudah dalam tahap finalisasi pasal demi pasal yang ada di Raperda Cagar Budaya, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.
"Raperda Cagar Budaya ini kan segera dituntaskan. Jadi, dalam pelaksanaannya, terkhusus kompetensi Tenaga Ahli, perlu diperhatikan secara serius," ucapnya.
Menurut Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng itu, seorang tenaga ahli Cagar Budaya bukan hanya memahami Adat dan Budaya Suku Dayak, tapi juga harus mampu menjelaskan secara rinci jenis maupun sejarah benda Cagar Budaya yang ada di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.
Dia mengatakan, pemprov nantinya perlu lebih seletif dalam menunjuk ataupun mengangkat seseorang sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya. Sebab, akan sia-sia kerja keras dan upaya DPRD dan Pemprov Kalteng menyusun dan menuntaskan raperda Cagar Budaya.
"Raperda itu dibuatkan untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di provinsi. Langkah itu harus dimulai dari kompetensi dan pemahaman dari seorang Tenaga Ahli yang ditunjuk," kata Kuwu Senilawati.
Baca juga: DPRD Kalteng desak Pemerintah Pusat segera menyikapi ketersediaan pertalite
Wakil Ketua Komisi I bidang keuangan dan pemerintahan DPRD Kalteng itu menyebut, tenaga ahli Cagar Budaya yang nantinya dipilih oleh pemprov akan digaji. Untuk itu, sudah kewajibannya bekerja secara sungguh-sungguh dan mewujudkan apa yang menjadi keinginan masyarakat melalui DPRD dan Pemprov Kalteng.
"Jadi, kembali kami ingatkan Pemprov harus selektif menempatkan tenaga ahli cagar budaya. Tempatkan orang yang benar-benar faham. Percuma kalau tidak paham akan benda-benda bersejarah dan fungsinya," demikian Kuwu.
Sebelumnya, Pimpinan dan Anggota Pansus Raperda Cagar Budaya DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng melakukan rapat finalisasi pasal per pasal. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Duwel Rawing itu turut didampingi para anggota, yakni Achmad Amur, Kuwu Senilawati dan Sirajul Rahman, serta di hadiri Asissten I Setda Kalteng Katma F.Dirun, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng.
Baca juga: Dukung kebijakan pusat, DPRD Kalteng optimis harga TBS kembali naik
Baca juga: Tingkatkan PAD, DPRD Kalteng usul pajak sarang burung walet
Baca juga: DPRD Kalteng pantau dan awasi penyaluran hewan kurban dari pemprov