Sampit (ANTARA) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RS (43) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan.
"Sudah ditangkap pada 8 Juli 2022. Saat ini masih diperiksa secara mendalam," kata Kapolres AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Samsul Bahri di Sampit, Selasa.
Kasus ini berawal ketika seorang perempuan bernama Rodiyah (45) yang merupakan seorang pegawai honorer, mendapat pesan singkat dari seseorang mengaku bernama Yuli yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Timur.
Yuli yang diduga kuat adalah RS, sengaja menggunakan nama samaran untuk mengelabui korban yang tak lain temannya sendiri. Dia meminjam uang Rp15 juta kepada korban dengan dalih untuk menutup pinjaman di bank yang jatuh tempo.
Korban ternyata percaya sehingga mentransfer uang Rp15 juta sesuai permintaan laku. Uang ditransfer ke rekening atas nama seorang laki-laki berinisial KA.
Saat tiba waktu yang dijanjikan untuk pembayaran, nomor telepon yang digunakan pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca juga: Eks tenaga kontrak Pemkab Kotim bersiap hadapi seleksi lanjutan
Polisi yang langsung bergerak mulai mendapatkan titik terang, salah satunya adanya laporan penggunaan rekening atas nama KA oleh seseorang. Setelah diklarifikasi, KA mengaku tidak ada membuka rekening dan mengambil uang sejumlah Rp15 juta tersebut.
Dia baru menyadari bahwa beberapa hari sebelumnya ada meminta bantuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk menangani anjing terjepit. Usai membantu, saat itu seorang petugas meminta foto KTP miliknya dengan alasan bukti pelaporan.
Muncul dugaan bahwa foto KTP tersebut ada kaitannya dengan penggunaan nama KA pada rekening yang kemudian dimanfaatkan pelaku mengambil uang yang ditransfer oleh korban. Kasus ini masih didalami penyidik.
Menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur Hawianan mengaku sudah mendapat informasi penangkapan salah satu pegawainya oleh kepolisian.
Hawianan mengaku kaget mengetahui kejadian itu karena sama sekali tidak mengira. Dia menegaskan bahwa perbuatan oknum PNS tersebut dilakukan secara pribadi.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum karena ini ranahnya sudah pidana. Saya juga tidak menyangka karena selama ini tidak ada yang aneh dari dia (RS). Dia statusnya sudah PNS," demikian Hawianan.
Baca juga: Bupati Kotim ingatkan jangan ada perpeloncoan peserta didik baru
Baca juga: Pelayanan terganggu, DPRD Kotim minta evaluasi lanjutan tenaga kontrak dipercepat
Baca juga: Legislator Kotim usulkan pawai obor masuk kalender wisata
Berita Terkait
Pj Bupati Kobar serahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 112 PNS
Kamis, 28 November 2024 17:20 Wib
Pemkab Bartim sosialisasikan MAPAKAT untuk optimalisasi kenaikan pangkat PNS
Jumat, 1 November 2024 5:00 Wib
DPRD Murung Raya ingatkan PNS tentang pentingnya pelayanan dan sinergi
Senin, 2 September 2024 9:19 Wib
Pemkab Gunung Mas buka 381 formasi pada seleksi CPNS 2024
Selasa, 20 Agustus 2024 15:59 Wib
Semangat kerja PNS Gumas diharap lebih meningkat usai terima Satyalancana
Jumat, 16 Agustus 2024 13:21 Wib
Rizki Juniansyah peraih medali emas terima tawaran jadi PNS
Kamis, 15 Agustus 2024 8:57 Wib
Kenaikan gaji PNS 2025 diumumkan presiden terpilih Prabowo
Selasa, 6 Agustus 2024 9:04 Wib
Seleksi CPNS Bartim 2024 diumumkan secara online
Senin, 5 Agustus 2024 18:14 Wib