LLDikti Kalimantan fasilitasi sosialisasi kebijakan akreditasi dan uji petik PT

id LLDikti Wilayah XI Kalimantan,BAN-PT,LAM,Dr Muhammad Akbar,akreditasi perguruan tinggi,akreditasi program studi

LLDikti Kalimantan fasilitasi sosialisasi kebijakan akreditasi dan uji petik PT

Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar saat sosialisasi pelaksanaan akreditasi dan uji petik akreditasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (15/7/2022). (ANTARA/HO- LLDikti Wilayah XI Kalimantan)

Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan memfasilitasi pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Akreditasi dan Uji Petik Pelaksanaan Akreditasi yang dilaksanakan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT.

Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar usai membuka acara sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung di Banjarmasin Jumat (15/7) dan juga disiarkan secara daring mengatakan, sosialisasi pelaksanaan akreditasi kali ini sangat istimewa, karena dihadiri langsung oleh Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Prof. Dr.rer.nat. Imam Buchori, S.T.

"Ini menjadi kesempatan yang luar biasa, karena LLDikti XI terpilih menjadi tempat sosialisasi yang dilaksanakan secara langsung dan dihadiri oleh Ketua Majelis Akreditasi BAN PT," katanya.

Menurut Dr Akbar, dari 16 wilayah LLDikti hanya empat wilayah yang didatangi oleh BAN PT, termasuk LLDikti Wilayah Kalimantan.

Dr Akbar berharap, pada sosialisasi yang diikuti sekitar 50 orang lebih secara luring dan 289 secara daring ini akan membantu perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi.

"Saya harap, melalui kegiatan ini akan memberikan kemudahan dan pemahaman lebih detail, bagi perguruan tinggi, khususnya PTS untuk mendapatkan akreditasi," katanya.

Dr Akbar juga berharap, melalui kegiatan ini, akan terjalin komunikasi dan informasi yang lebih detail. Saat ada prodi yang ingin mengajukan perpanjangan akreditasi, sehingga PT ataupun Prodi tidak perlu lagi menggunakan jasa calo untuk pengurusan akreditasi.

"Setelah ini, saya harap PT maupun Prodi terbuka aksesnya untuk bisa langsung komunikasi dengan BAN PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), bila mendapatkan kendala dalam mengurus proses akreditasi," katanya.

LLDikti Wilayah XI Kalimantan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan akreditasi dan uji petik akreditasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (15/7/2022). (ANTARA/HO- LLDikti Wilayah XI Kalimantan)

Selain Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Prof Imam Buchori hadir sebagai narasumber Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT Dr Hendriko, S.T., M.Eng.

Pada kesempatan itu, Hendriko menyampaikan materi tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi BAN-PT.

Kegiatan tersebut, juga dalam rangka melaksanakan sosialisasi kebijakan tentang kebijakan akreditasi kepada pimpinan Perguruan Tinggi dan Program Studi bekerja sama dengan LLDikti.

Selain itu, juga untuk menjaring saran, masukan, maupun hambatan yang dialami oleh Perguruan Tinggi dan Program Studi dalam pelaksanaan akreditasi, baik akreditasi oleh BAN-PT maupun oleh (LAM).

Proses Akreditasi

Pada acara itu, Hendriko mengatakan, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau akreditasi merupakan kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat mutu perguruan tinggi dan program studi.

Saat ini pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT, sementara akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik sebagian dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).

Banyak Prodi yang tidak lolos dalam proses akreditasi karena tidak disiplin dalam memperbaharui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), yang seharusnya maksimal dilakukan enam bulan.

Jika pembaruan data telah dilakukan maka PDDikti akan menghitung dan mengevaluasi kembali, jika tidak lolos maka harus segera perbaiki. Saat perbaikan telah selesai maka pengelola data harus segera menyampaikan hasil.

Setelah itu baru ditetapkan, apakah seluruh indikator akreditasi tersebut terpenuhi apa tidak, kalau terpenuhi naik peringkat, kalau tidak terpenuhi bisa diturunkan.

Hendriko mengatakan, peringkat akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PT untuk perguruan tinggi ataupun program studi berlaku selama lima tahun.

LLDikti Wilayah XI Kalimantan melaksanakan sosialisasi pelaksanaan akreditasi dan uji petik akreditasi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (15/7/2022). (ANTARA/HO- LLDikti Wilayah XI Kalimantan)
Dalam jangka waktu akreditasi berakhir, maka BAN-PT akan memperpanjang kembali tanpa melalui permohonan, namun akan tetap dilakukan evaluasi kelayakan akreditasi.

Sementara itu, jangka waktu akreditasi program studi yang dilakukan LAM ditentukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri sendiri. Dalam jangka waktu akreditasi yang ditentukan LAM berakhir, maka akreditasi ulang wajib dilakukan oleh lembaga tersebut.

Pada LAM, program studi yang termasuk pada lebih dari satu LAM dapat memilih LAM berdasarkan kesesuaian kurikulum, Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dan atau kerangka keilmuan (body knowledge).

Program studi yang termasuk dalam cakupan LAM namun memiliki kurikulum, CPL dan atau kerangka keilmuan yang berbeda dari cakupan LAM dapat mengajukan akreditasi ke BAN-PT atau LAM lain yang sesuai.

Lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang merupakan peralihan akreditasi program studi dari BAN-PT itu yakni LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer dan LAM Kependidikan serta LAM-PTKes yang telah beroperasi sejak 2015.

Di sisi lain, mekanisme akreditasi di BAN-PT berdasar PerBANPT1/2022 menyatakan perguruan tinggi/program studi yang bermaksud menaikkan akreditasi dapat mengusulkan akreditasi ulang sebelum waktu akreditasi berakhir.

Kemudian setelah hasil akreditasi ulang diproses, PT/PS dapat mengusulkan akreditasi kembali paling cepat dua tahun sejak penetapan akreditasi ulang.

Terhadap putusan akreditasi PT atau PS dapat mengajukan banding atau keberatan paling lambat enam bulan setelah keputusan peringkat akreditasi ditetapkan.

Program studi yang mendapat akreditasi dari BAN-PT dapat mengajukan akreditasi internasional yang diakui menteri. Hasil akreditasi internasional yang masih berlaku diakui setara peringkat unggul.