Pemkab Barito Utara lakukan pendataan tenaga Non ASN

id non asn barut,pendataan non asn,honorer,barito utara,kalteng,bpksdm barut

Pemkab Barito Utara lakukan pendataan tenaga Non ASN

Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui BKPSDM setempat melaksanakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non ASN di Muara Teweh, Sabtu (27/8/2022).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat lakukan pendataan tenaga Non ASN.

"Pemetaan Non ASN di lingkungan masing-masing ini, bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK dengan ketentuan," kata Kepala BKPSDM Barito Utara Fakhri Fauzi di Muara Teweh, Senin.

Menurut dia, bagi yang berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik dari individu maupun pihak ketiga.

Kemudian, katanya, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada Desember 2021.  

Penyampaian data tersebut antara lain berupa berupa mengisi NIK tenaga Non ASN atau eks THK II, tanggal awal dan akhir kerja, nomor dan tanggal SK, instansi penempatan, kode jabatan, nama lengkap serta pendidikan, jabatan, penanda tangan SK, pembayaran  tersebut mengikuti syarat-syarat yang ada pada lampiran I dan II  dari  Surat Menteri Pan RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

"Perekaman data tersebut menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan BKPSDM Kabupaten Barito Utara sudah melakukan pendaftaran admin untuk aplikasi tersebut,” kata dia.  

Baca juga: Pemkab Barito Utara harapkan Kemendagri mengakomodir usulan tata batas

Dia mengatakan, untuk menjaga transparan dan menghindari kecurangan pada penyampaian data Non ASN tersebut, maka maka pimpinan instansi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), jika pimpinan instansi tidak menyampaikan data Non ASN tersebut, maka dianggap dan dinyatakan  tidak memiliki data tenaga Non ASN.

Untuk kelancaran pemetaan data pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara supaya berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Utara.

"Guna memudahkan pendataan, kami telah melaksanakan rapat koordinasi pendataan tenaga Non ASN di daerah ini dalam rangka penyamaan persepsi tentang tata cara pengimputan data dan jenis dokumen-dokumen pendukung dan ketaatan terhadap kriteria dan syarat yang ditetapkan oleh Kemenpan RB," ujar Fakhri.

Baca juga: Bupati Barut dorong peningkatan transaksi pembayaran menjadi digital

Baca juga: Pemkab Barut dorong kepramukaan bagian dari pendidikan karakter bangsa

Baca juga: Siapkan tenaga kerja, Barut adakan pelatihan komputer dan menjahit