Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin memusnahkan sebanyak 4.239 botol minuman keras (miras) ilegal yang disita dari sejumlah tempat hasil operasi penertiban minuman beralkohol selama satu pekan.
"Kami sita miras ini dari tempat yang tidak seharusnya menjual alias menyalahi perizinan," kata Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, di Banjarmasin, Kamis.
Ia bilang, penindakan terhadap penjualan miras ilegal demi menjaga kondusivitas kota dari aktivitas mabuk-mabukan yang tidak pada tempatnya.
Pihak penjual atau pengelola sudah diberikan teguran keras melalui surat peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual miras secara ilegal. "Biasanya izin tempat makan atau arena biliar tapi menjual miras, ini yang tidak boleh dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan," ungkapnya.
Penindakan oleh polisi itupun diapresiasi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang turut hadir acara pemusnahan di halaman Markas Polresta Banjarmasin bersama anggota Forkopimda.
Ia mengatakan miras yang dijual secara ilegal dan bukan pada tempatnya hanya merusak masyarakat dan mengancam kondusivitas keamanan. "Kami segera tindaklanjuti dengan melakukan evaluasi bagi tempat-tempat usaha yang melanggar perizinan," tegasnya.
Berita Terkait
PBB kecam permukiman ilegal Israel di Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem Timur
Kamis, 19 Desember 2024 14:31 Wib
Bea Cukai di Kobar musnahkan barang-barang ilegal hasil penegakan periode 2023-2024
Kamis, 12 Desember 2024 23:06 Wib
277.860 batang rokok dan 431,20 liter miras ilegal dimusnahkan Bea Cukai Palangka Raya
Rabu, 4 Desember 2024 17:58 Wib
Palestina kecam keputusan Israel tangguhkan penangkapan pemukim ilegal
Minggu, 24 November 2024 8:15 Wib
Polda Kalsel gerebek pembuangan limbah medis secara ilegal
Senin, 18 November 2024 19:15 Wib
Pemda dan kepolisian diminta serius berantas habis narkoba dan pinjol di Kalteng
Jumat, 15 November 2024 16:07 Wib
Ada 128 aduan tambang ilegal hingga 2023
Rabu, 13 November 2024 8:19 Wib
Jaga potensi perikanan, DPRD Seruyan imbau warga hindari ilegal fishing
Senin, 28 Oktober 2024 22:12 Wib