Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin memusnahkan sebanyak 4.239 botol minuman keras (miras) ilegal yang disita dari sejumlah tempat hasil operasi penertiban minuman beralkohol selama satu pekan.
"Kami sita miras ini dari tempat yang tidak seharusnya menjual alias menyalahi perizinan," kata Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito, di Banjarmasin, Kamis.
Ia bilang, penindakan terhadap penjualan miras ilegal demi menjaga kondusivitas kota dari aktivitas mabuk-mabukan yang tidak pada tempatnya.
Pihak penjual atau pengelola sudah diberikan teguran keras melalui surat peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual miras secara ilegal. "Biasanya izin tempat makan atau arena biliar tapi menjual miras, ini yang tidak boleh dan melanggar aturan, semuanya kita tertibkan," ungkapnya.
Penindakan oleh polisi itupun diapresiasi Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang turut hadir acara pemusnahan di halaman Markas Polresta Banjarmasin bersama anggota Forkopimda.
Ia mengatakan miras yang dijual secara ilegal dan bukan pada tempatnya hanya merusak masyarakat dan mengancam kondusivitas keamanan. "Kami segera tindaklanjuti dengan melakukan evaluasi bagi tempat-tempat usaha yang melanggar perizinan," tegasnya.
Berita Terkait
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib
Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan WNA melalui "hotline" Imigrasi
Kamis, 25 April 2024 14:33 Wib
Polri diminta merazia jasa travel non prosedural
Jumat, 12 April 2024 23:22 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Pemusnahan barang impor ilegal senilai Rp9,3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:14 Wib
Satgas perkuat berantas aktivitas keuangan ilegal
Sabtu, 9 Maret 2024 13:51 Wib
OJK blokir sebanyak 233 pinjol ilegal pada 2024
Selasa, 5 Maret 2024 8:18 Wib
Pinjol ilegal masih marak, DPRD Palangka Raya minta OJK lanjutkan moratorium
Senin, 4 Maret 2024 17:12 Wib